
Lubuk Linggau, SumselSatu.com
Tim Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau pimpinan Kanit Pidum, Iptu Hendrawan, SH, menangkap duo penjambret mahasiswi, Rabu (6/9/2017) sekira pukul 16.00 WIB di tempat yang berbeda.
Kedua tersangka yakni, Chandra Effensdi alias Chen (20) warga Jalan Pattimura RT 03 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 dan Kristopan (22) warga Jalan Kramat Abadi RT 10 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban Revina Alvasari (19) warga Jalan Amula Rahayi Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tercatat dalam LP / B- 322/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Informasi yang dihimpun dari penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau. Aksi curas yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Kamis (24/8) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Amula Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan.
Korban Revina dalam perjalanan pulang hendak ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba dari datang tersangka menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning. Memepet kendaraan korban dan mengambil handphone milik korban di boks depan motor.
Akibatnya korban Revina mengalami kerugian Rp3,5 juta karena handphone merk Vivo 5 digasak kedua tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga SIK melalui Wakapolres Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan ciri fisik, nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan saat aksi terjadi dan handphone yang dirampok kedua tersangka.Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat berbeda.
“Penangkapan awal dilakukan pada tersangka Chen di rumahnya. Sedangkan tersangka Kristopan ditangkap di Gudang Beras Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau,” jelas Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara. Rabu (6/9) sekira pukul 11.00 WIB saat mengelar press release di ruang Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Menurutnya, di tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo 5 milik korban Revina.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Karena, diduga kedua tersangka terlibat dengan aksi curas lainnya dan bagian kelompok pelaku curas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Tim Buser Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau juga menangkap penjual soto nyambi jual kupon judi toto gelap (togel). Tersangka penjual soto itu tertangkap tangan melakukan perjudian togel. Senin (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Terminal Simpang Periuk, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Penangkapan tersangka hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Setelah sebelumnya sekitar pukul 15.30 WIB Polisi meringkus Irwansyah alias Iwan (38). Tersangka berprofesi sebagai supir, juga tertangkap tangan sedang melakukan perjudian togel. Tersangka Didit dan Iwan masuk dalam target Operasi (TO) Balak Musi 2017.
Dari tersangka Didit diamankan barang bukti (BB) satu unit HP dan uang tunai Rp142.000,-. Sedangkan dari tersangka Iwan diamankan yakni satu unit handphone, uang tunai Rp223.000,-, satu lembar ATM bank BCA, satu lembar ATM bank Mandiri, satu lembar coretan atau contangan nomor togel dan satu lembar slip transfer.
“Untuk togel, Irwansyah (Iwan) merupakan supir. Berdasarkan pengakuannya, ini adalah judi online yang langsung ke Singapura dan tentunya kita tidak percaya begitu saja, tetap kita kembangkan dan ditangkaplah Didit, penjual soto,” pungkasnya. #gky