Duet Bandit Curas Tamat di Tangan Aparat

Kapolsek Jayaloka AKP Al Busro (kiri) bersama petugas lain usai mengantar RE (diborgol) yang alami luka tembak untuk mendapat perawatan medis. (FOTO: SS1/IST)

Muarabeliti, SumselSatu.com

Aksi duet dua bandit spesialis pencurian dengan kekerasan (curas), RE Effendi (24), warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan EF (28), warga Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya tamat di tangan aparat.

Keduanya dibekuk aparat Unit Buser Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura) saat akan beraksi, Kamis (24/5) pukul 01.30 dinihari, di Rompok Kandar, Trans Desa Marga Tani, Kecamatan Jayaloka. Bahkan RE harus mengerang kesakitan lantaran mendapat hadiah timah panas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro, SSos mengatakan, semula pihaknya mendapat informasi ada kasus pencurian hewan ternak. Mendapat info tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.

Semalam, didapat informasi bila ada orang yang dicurigai akan mencuri hewan ternak, sedang berkumpul di Rompok Kandar Trans Desa Marga Tani, Jayaloka. Petugas langsung mendatangi lokasi.

Melihat kedatangan petugas, RE berusaha kabur, petugas pun melepas tembakan peringatan namun tak dihiraukan bahkan RE berusaha melawan. Tak mau buronannya lepas, petugas mengambil tindakan tegas melepas timah panas di bagian lutut sebelah kanan.

“Saat diperiksa tersangka EF mengaku jika mencuri hewan ternak diajak tersangka RE yang merupakan calon kakak iparnya. Bahkan sejumlah aksi kejahatan dilakoni keduanya, tidak hanya di Kabupaten Mura melainkan juga di Kabupaten Empat Lawang,” jelas Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro saat memberikan rilis melalui Sub Bag Humas Polres Mura.

Kapolsek menjelaskan, tersangka EF merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Empat Lawang.

Hasil pengakuan keduanya, aksi kejahatan dilakoni yang tercatat yakni di Polsek Jayaloka dengan LP/B-15/XI/2017/Sumsel/Mura/ Sek. Jayaloka, tanggal 18 November 2017 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kebun Karet Sungai Napal, Desa Sugi Waras, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura.

Lalu, LP/B-01/II/2018/Sumsel/Mura/ Sek. Jayaloka, tanggal 15 Februari 2018, dengan TKP,  RT 06 Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Dan LP/B-07/IV/2018/Sumsel/Mura/ Sek Jayaloka, dengan TKP Desa Donorojo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura dengan aksi kejahatan mencuri hewan ternak.

“Di Polsek Muara Beliti Polres Mura keduanya juga melancarkan aksi pencurian dan tercatat LP/B-15/II/2018 /Sumsel/Mura/ Sek. Ma Beliti tanggal 25 Februari 2018 dengan TKP Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura,” sebutnya.

Untuk kasus di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, kedua tersangka melakukan aksi curas mobil box berisi rokok. Korban meninggal dunia (MD). Dengan TKP Desa Muara Saling. Lalu aksi curat sepeda motor dengan TKP Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi.

Tersangka EF, saat diinterogasi, mengakui perbuatannya melakukan aksi curat hewan ternak bersama tersangka RE Rustam. “Aku diajak dio (RE) pak. Karena dio bakal calon kakak ipar aku. Sejumlah aksi curat dan curas kami lakukan. Satu korban meninggal pak saat aksi curas mobil box rokok kami rampok, karena korban melawan,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here