Eksploitasi Anak, Widya Wita Dihukum 1 Tahun Lebih

PUTUSAN----Terdakwa Widya saat mendengarkan surat putusan yang dibacakan hakim di PN Palembang, Senin (29/9/2025). (FOTO" SS1/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Widya Wita bin Mulyadi terbukti melakukan eksploitasi anak. Tervonis dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widya Wita bin Mulyadi selama satu tahun 10 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH, MH, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang Senin (29/9/2025).

Mejelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, sebagaimana diatur Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-undnag (UU) RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Desi Arsean, SH. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp5 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone Plus warna ungu dan satu SIM Card dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Widya diajukan ke meja hijau setelah ia ditangkap polisi atas dugaan menawarkan seorang anak usia belasan tahun kepada sesorang untuk melakukan hubungan seksual. JPU Desi Arsean saat diwawancarai mengatakan, dalam persidangan, Widya yang janda dengan anak dua itu mengaku hanya mendapatkan uang Rp500 ribu. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here