EN-LMND Minta Semua Pihak Menerima Hasil Pemilu 2024

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

Palembang, SumselSatu.com

Ketua Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) Samsudin Saman meminta semua pihak agar menghormati dan menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia menyampaikan, prinsip demokrasi adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia sebagaimana yang diamanahkan oleh pendiri bangsa Ir Soekarno dan Muhammad Hatta, yaitu perwujudan demokrasi tidak hanya sebatas demokrasi-politik melainkan demokrasi-ekonomi haruslah juga diwujudkan.

“Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia harus diutamakan dari segala kepentingan, baik kelompok maupun golongan tertentu. Kalah dan menang dalam kontestasi pemilu adalah hal wajar, sebab rakyat sebagai pemegang daulat dalam negara yang menganut sistem demokrasi,” ujar Samsudin, Selasa (20/2/2024).

Dia mengatakan, semua calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan putra terbaik bangsa, jadi semua pihak baik dari partai koalisi maupun relawan dari masing-masing pasangan calon (paslon) harus berbesar hati.

“Apapun hasil Pemilu 2024 setelah resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus dihormati dan menerima hasilnya,” katanya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat. Hasilnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul signifikan dibanding paslon urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini KPU masih melaksanakan proses perhitungan suara Pemilu 2024. Informasi mengenai hasil real count Pemilu 2024 dapat diakses secara berkala oleh masyarakat.

Hasil real count Pemilu 2024 tidak secepat quick count karena penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Cara kerja real count Pemilu 204 dilakukan oleh KPU melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan melalui saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here