
PALI, SumselSatu.com
Fikri Ardiansyah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Karang Taruna dan KNPI Kabupaten PALI. Pengunduran diri ini tak lepas dari tugas baru yang diemban Fikri Ardiansyah sekarang sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI.
Surat pengunduran Fikri Ardiansyah diterima Plt Sekretaris Umum Karang Taruna PALI, Ari M, Selasa (22/1/2019), di sekretariat Karang Taruna Kabupaten PALI.
Diketahui, KPU Repubik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh anggota KPU keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan tersebut diterbitkan melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017. Dalam surat tersebut, KPU Pusat meminta seluruh anggota KPU hingga tingkat kabupaten dan kota segera mengundurkan diri dari kepengurusan ormas. Peraturan ini juga berlaku selama menjabat sebagai komisioner KPU.
Keluarnya anggota KPU dari ormas harus dibuktikan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. Apa lagi Fikri Ardiansyah menjabat sebagai Sekretaris Umum Karang Taruna dan sebagai Ketua MPI KNPI Kabupaten PALI.
“Dengan adanya aturan tersebut maka sebagai bentuk profesional, kami mengikuti aturan UU Pemilu untuk menjalankan amanah sebagai Ketua KPU Kabupaten PALI,” tegas Fikri.
Sementara Ketua Karang Taruna Kabupaten PALI, Devi Harianto, SH, MH, mengapresiasi langkah Fikri Ardiansyah mundur dari kepengurusan Karang Taruna karena menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten PALI.
“Kita mengapresiasi keputusan tersebut, semoga memegang amanah dalam menjalankan tugas guna menyukseskan Pemilu 2019 yang sudah di depan mata,” ujar Devi. #abi