Gara-gara 50 Ineks, Janda Terancam Denda Rp1 M

Lilis yang mengaku sebagai janda itu mengatakan, ia berharap uang yang didapatnya dari hasil penjualan ineks itu untuk membeli susu anaknya.

NARKOTIKA---Suasana sidang perkara Narkotika dengan terdakwa Lilis di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (25/2/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI).

Palembang, SumselSatu.com

Karena 50 pil ekstasi atau ineks, terdakwa Lilis Indawati binti Ya’cub terancam dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun penjara. Perempuan yang mengaku sebagai janda itu juga terancam denda Rp1 miliar (M).

Ancaman terhadap Lilis setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Surat tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (4/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH.

JPU menuntut majelis memvonis Lilis terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram dalam bentuk bukan tanaman dan melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU.

JPU juga menuntut majelis hakim agar dalam putusannya menjatuhkan pidana denda Rp1 M, subsider pidana selama 190 hari. Majelis hakim diminta menyatakan barang bukti 50 ineks berwarna pink hijau logo ‘LV’ dengan berat netto 18 gram lebih dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga orang saksi dari pihak kepolisian telah dimintai keterangan. Atas keterangan para saksi itu, terdakwa Lilis membenarkan.

Lilis yang mengaku sebagai janda itu mengatakan, ia berharap uang yang didapatnya dari hasil penjualan ineks itu untuk membeli susu anaknya.

“Untuk beli susu anak,” ujar Lilis kepada majelis hakim.

Lilis mengaku, setelah dihubungi calon pembeli yang belakangan diketahui sebagai polisi, ia menghubungi temannya Meli (DPO). Kemudian, Novi (DPO) mengantarkan 50 ineks kepadanya sebelum diberikan kepada polisi.

Dari dakwaan JPU Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, dan Fajar Wijayanto, SH, diketahui, Lilis didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (2) UU Narkotika dan Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

JPU mendakwa, pada Minggu (9/11/2025) malam lalu, Lilis sedang berada di Jalan Kedukan, Tangga Buntung, Palembang, dihubungi polisi yang mengatakan ingin memesan 50 ineks. Lilis mengatakan, ia akan bertanya kepada Meli (DPO).

Terdakwa lalu menghubungi Meli melalui ponsel. Namun, tidak berhasil. Lalu ia meminta Nopi (DPO) untuk menghubungi Meli. Berapa menit kemudian, Meli menghubungi terdakwa dan menyatakan ada 50 ineks dengan harga Rp200ribu/butir.

Selanjutnya, Lilis menghubungi pria yang memesan ineks tersebut dan menyebut harga Rp10 juta dan meminta untuk mengambil barang terlarang itu di kediamannya di Jalan PDAM Tirta Musi, RT06/RW06, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Sekitar Pukul 21:00 ptia tersebut datang. Namun terdakwa mengatakan ineks belum ada. Pria itu lantas menunggu di pinggir Jalan PDAM. Setengah jam kemudian, Lilis menemui pria itu dan menyerahkan 50 ineks. Lilis langsung ditangkap oleh pria yang ternyata adalah Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here