Giri: Kita Harus Perkuat Puskesmas sebagai Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Giri Ramanda N Kiemas

Palembang, SumselSatu.com

Kesehatan menjadi salah satu elemen dasar untuk menentukan indeks pembangunan manusia (IPM) atau human development report (HDR). HDR diperkenalkan United Nations Development Programme (UNDP) pada 1990.

Dua elemen lainnya adalah pendidikan dan standar hidup layak.

Kesehatan sangat berkaitan dengan tingkat harapan hidup atau umur manusia. Pendidikan dan kesehatan akan saling mempengaruhi elemen dasar IPM lainnya, yaitu standar hidup layak.

IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk) di suatu daerah maupun negara.

Pembangunan di bidang kesehatan sangatlah penting dan tidak dapat dianaktirikan. Kualitas kesehatan sumber daya manusia (SDM) akan menentukan kualitas daerah atau bangsa.

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Salah satu program Nawacita Presiden Jokowi, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, melalui Program Indonesia Sehat. Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya agar terwujud SDM yang berkualitas.

Pembangunan Indonesia Sehat dilakukan melalui tiga pilar utama, yakni paradigma sehat melalui promotif-preventif dan pendekatan keluarga, penguatan pelayanan kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terkait penguatan pelayanan kesehatan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM,  menyatakan, ke depan yang harus diperkuat adalah membangun Puskesmas Tipe A di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Di Puskesmas tersebut terdapat layanan rawat inap. Langkah itu perlu dilakukan untuk mengurangi beban Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota, dan mengurangi rujukan ke Rumah Sakit (RS) Tipe B dan A di Sumsel, khususnya Kota Palembang.

“Karena, sekarang kondisinya terjadi kelebihan pasien di Rumah Sakit Mohammad Hosein atau RSMH Palembang sebagai rujukan akhir di Sumsel. Untuk itu ke depan kita harus memperkuat Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama di kecamatan,” ujar Giri Ramanda Kiemas kepada SumselSatu belum lama ini.

Menurut Giri, paling tidak, di tiga atau empat kecamatan yang berdekatan harus ada Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang besar dan luas.

“Di bawah Rumah Sakit Tipe C.  Atau di setiap lima kecamatan dibuat satu Rumah Sakit Tipe C agar tidak membanjiri pasien ke Rumah Sakit Tipe B di kabupaten. Atau, kalau tidak minimal Rumah Sakit D Pratama, rumah sakit di bawah Tipe C,” terang keponakan Megawati Soekarnoputri tersebut.

Keberadaan Puskesmas adalah tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota.

Ketika disinggung bagaimana jika pemda kabupaten/kota tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terkait upaya peningkatkan kualitas Puskesmas di kabupaten/kota, Giri menyatakan, Pemprov Sumsel memang tidak mempunyai wewenang, tetapi pemprov memiliki fungsi koordinasi terhadap kabupaten/kota dalam perencanaan kesehatan.

“Ini yang harus digunakan, bagaimana kepala daerah provinsi melalui dinas kesehatan bisa melakukan penekanan kepada kabupaten/kota, sehingga perencanaan pembangunan kesehatan di Sumsel menjadi suatu sistem yang terintegrasi secara baik,” tandas Giri yang menjadi satu-satunya politisi muda Sumsel yang mengikuti Konrad Adenaeur Stiftung Young Politician School (KASYP) di Kamboja beberapa waktu lalu.

“Jadi bukan lagi parsial per kabupaten. Jadi kita sudah bicara ini loh kebutuhan Sumsel dan ini arahnya. Sehingga, kabupaten/kota ikut bersama-sama menjalankannya. Road map disusun bersama dan dijalankan bersama. Fungsi koordinatif dari provinsi nanti yang akan menekankan ke kabupaten/kota agar menjalankan road map tadi,” jelas Giri yang kini menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Sumsel 2018-2023 tersebut.

Pria yang saat ini juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sumsel itu menambahkan, pemda kabupaten/kota juga harus didorong membangun atau memiliki Rumah Sakit Tipe B.

“Atau minimal C Plus, namun sudah memiliki dokter dan alat kesehatan, sehingga cukup melayani persoalan kesehatan masyarakat,” kata Giri.

Giri menyampaikan, berdasarkan Undang-undang (UU) Kesehatan, pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Oleh karena itu, selain peningkatkan kualitasnya, penambahan kuantitas Puskesmas juga masih perlu dilakukan.

“Terutama daerah-daerah yang antar ke kecamatannya sangat jauh. Bahkan antar desa saja banyak yang jauh. Banyak daerah seperti itu di Sumatera Selatan ini. Intinya, bagaimana agar akses masyarakat kepada unit pelayanan kesehatan tingkat pertama lebih cepat dan dekat,” tandas Giri.

Berbicara soal peningkatan kualitas Puskesmas, tentu tidak bisa lepas juga dari upaya peningkatan kualitas faktor pendukung lainnya. Baik itu menyangkut SDM maupun peralatan dan teknologi. Kata Giri, perencanaan, pendagunaan, dan pembinaan serta pengawasan mutu tenaga kesehatan juga telah diatur dalam UU.

“Dan ini harus dilaksanakan,” kata Giri Ramanda Kiemas.

Berdasarkan data Dinkes Sumsel, sedikitnya 40 Puskesmas di Sumsel telah terakreditasi. Pada tahun lalu, Dinkes menargetkan 124 Puskesmas terakreditasi. Diharapkan, pada 2019 mendatang, 335 Puskesmas sudah terakreditasi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here