
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda, SH, MH, binti Abdul Hamid, mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang.
Surat tuntutan JPU Kejari Palembang atas perkara Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto, SKom, MM, bin Abdul Lasyim yang mantan Anggota DPRD Sumsel itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/1/2026). Persidangan di gedung Museum Tekstil Sumsel tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH.
JPU menuntut majelis hakim dengan Hakim Anggota Khoiri Akhmadi, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH itu agar memvonis Fitrianti dan Dedi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda, SH, MH binti Abdul Hamid dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim saat membacakan surat tuntutan Fitrianti.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga dituntut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp Rp2,775 miliar lebih, subsider empat tahun dan enam bulan penjara.
Sedangkan untuk perkara Dedi, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp365,464 juta lebih, subsider empat tahun dan enam bulan penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukum keduanya akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Fitrianti selaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang dan Dedi selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang Tahun Anggaran 2020–2023. Kala itu, Dedi-Fitrianti adalah pasangan suami-istri.
Dalam dakwaan JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, disebutkan bahwa dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membeli papan bunga, dua unit mobil, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, UTD PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun pengelolaannya dinilai tidak transparan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar. #arf









