Hentikan Pesta Pernikahan, Polisi Sita 134 Botol Miras

Ratusan botol miras yang berhasil diamankan petugas dalam operasi cipta kondisi.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Meriahnya pesta perkawinan yang digelar keluarga SM (54 th), warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, mendadak dihentikan. Pasalnya, anggota Polsek Talang Kelapa menerima laporan bahwa pesta yang diadakan melewati dari jam yang diizinkan.

Serta, di tempat tersebut juga akan memainkan house music sebagai hiburan dan di sekitarnya berdiri tempat-tempat yang menyediakan minuman keras (Miras) bagi pengunjung.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, SIK, melakukan penggrebekan, Minggu (14/1/2018) malam.

Tamu undangan kaget melihat banyak polisi datang, kemudian mengamankan pedagang yang menjajakan minuman di lokasi tersebut.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, SIK, mengatakan, terkait dengan operasi cipta kondisi, dengan sasaran premanisme, peredaran narkoba, miras dan kepemilikan senjata api dan kejahatan jalanan lainnya, mendapat informasi dari warga bahwa ada penjualan miras di lokasi hajatan tersebut.

“Ternyata informasi itu benar, petugas berhasil mengamankan 134 botol minuman dengan berbagai merek,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat wanita penjual minuman keras tersebut, EV (32), HM (28), DL (38 th) dan RN (35 th), keempatnya warga warga Jl Srigading Kel Tanah Mas Kecamatan Talang kelapa.

Keempat pelaku digelandang ke Mapolsek Talang Kelapa untuk dilakukan pendataan.

Kapolsek Talang Kelapa menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang melaksanakan pesta atau hajatan, jangan memfasilitasi perdagangan miras atau narkoba.

Penyelenggara hajatan juga harus berperan menjaga pesta atau hajatannya agar tidak dimanfaatkan untuk tindakan yang melanggar hukum. “Jangan sampai hajatan atau pesta pernikahan yang sakral ternodai oleh miras dan narkoba sehingga merusak masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here