
PALI, SumselSatu.com
Sejumlah honorer Kategori 2 (K2) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, Senin (8/10/2018). Mereka meminta wakil rakyat PALI memperjuangkan mereka.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, dan dipimpin Ketua DPRD PALI Drs Soemarjono. Hadir juga Ubaidilah dari Komisi I PALI, serta perwakilan dari Pemkab PALI.
Sumeri Mariati, SPd, Ketua DPD Gerakan Honorer Kategori 2 Indonesia Bersatu (GHK2IB) PALI menyampaikan, mereka meminta ada tambahan uang honor serta penghargaan dari Pemkab PALI.
“Kami sudah puluhan tahun mengabdi, bekerja dengan sepenuh hati, yang kami pinta hanyalah kejelasan status yang saat ini kami sandang agar dapat diberikan intensif yang setimpal,” kata Sumeri.
“Jika memang kami tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, PNS, setidaknya ada perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk kami ini, mengingat kami ini mengabdi sebelum Kabupaten PALI ini terbentuk,” tambahnya sambil meneteskan airmata.
Perempuan yang telah 13 tahun lebih menjadi guru di SD Negeri 28 Talang Ubi itu mengatakan, akan rekan mereka yang hanya menerima uang Rp150 ribu per bulan.
“Rata-rata gaji kami per bulan hanya Rp450 ribu Jika memang kami ini tidak dapat diangkat menjadi PNS, paling tidak, saat pelaksanaan Tes Pegawai Pemerintah Penjanjian Kontrak atau P3K, kami tidak perlu melalui tes lagi. Sebab, di dalam K2 ini banyak sekali pegawai yang umurnya berumur 45 tahun ke atas,” kata Sumeri.
Ketua DPRD PALI Soemarjono berjanji pihaknya akan menindaklanjuti beberapa permintaan honorer K2 tersebut.
“Di sini juga ada beberapa instansi terkait dari pemerintah, pada dasarnya DPRD ataupun pemerintah sikapnya sama, apa yang disampaikan kalau bisa kami akomodir. Mungkin sebagian yang bisa kami jalankan, kalau untuk PNS kan itu bukan kewenangan kami, itu kan telah diatur undang-undang. Sedangkan kalau untuk ditambah intensifnya, Insya Allah kami upayakan melalui anggaran induk 2019 mendatang, melalui OPD dan instansi terkait,” kata Soemarjono usai pertemuan.
Dia mengatakan, para honorer K2 juga menyampaikan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan mereka. SK Bupati, menjadi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) sejak awal 2018. SK itu penting bagi honorer K2 untuk melakukan sertifikasi.
“Terkait masalah intensif yang memang sering terlambat, tentu kami, baik pemerintah maupun DPRD memperhatikan untuk secara bertahap diperbaiki,” katanya.
Asisten III Pemkab PALI Ruswani, SH, berjanji, pihaknya akan menjalankan sejumlah tuntutan yang diminta para honorer K2.
“Pemerintah dan DPRD memiliki satu misi, dan kami usahakan akan kami jalankan sejumlah tuntutan dari honorer K2 ini, jika memang tidak terbentur dengan peraturan ataupun undang-undang,” katanya. #abi