Ingin Kerjasama dengan Pemko Palembang, Media Massa Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Kepala Bagian Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandy. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Terhitung Januari 2019, media massa yang ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang wajib terdaftar di Dewan Pers.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 500/KPTS/III/2018, tentang Standar Operasional Prosedur Kerjasama dengan Media Massa dan Media Elektronik untuk Penyebaran Informasi Kegiatan Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandy, saat dihubungi, Rabu (2/1/2019), menerangkan, dalam SK Walikota ini dijelaskan tentang mekanisme kerjasama media dengan Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Humas Setda Kota Palembang.

Termasuk persyaratan yang harus dilengkapi perusahaan media massa. Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah bahwa media massa tersebut minimal harus telah terdaftar di Dewan Pers, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Pers.

“Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers,” ujarnya.

Menurut Amir, penerapan SOP kerjasama ini sama seperti tahun sebelumnya. Namun untuk tahun ini sudah dilegalkan dengan telah terbitnya SK Walikota Palembang Nomor : 500/KPTS/III/2018.

“Kami berharap semua media yang ingin mengajukan penawaran kerjasama, untuk segera melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan, agar tidak menghambat proses administrasi kerjasama,” bebernya.

Amiruddin menerangkan, proses verifikasi dari Dewan Pers memang sudah menjadi regulasi dari Dewan Pers Nomor : 4/Peraturan-DP/III/2008, pasal 17, yang harus diterapkan oleh seluruh media massa di Indonesia.

“Tujuan kami menerapkan sistem ini untuk melindungi media yang profesional, agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan media untuk kepentingan tertentu yang tidak benar,” ucapnya.

“Bagi media yang belum terdaftar di Dewan Pers, silakan segera daftarkan medianya ke Dewan Pers dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan,” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here