Ini Syarat yang Diberikan KPU Untuk Pindah TPS

Palembang, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan pengajuan pindah memilih diperpanjang hingga H-7 pencoblosan. Namun, mereka yang mengajukan surat pindah memilih ini harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Komisioner KPU Sumsel divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hendri Almawijaya mengatakan, mereka yang bisa mengajukan pindah memilih, yakni pemilih yang sedang menjalani rawat inap, kemudian pemilih yang sedang menjalani binaan di lembaga pemasyarakatan (LP) dan pemilih yang saat pelaksanaan Pemilu, 17 April mendatang sedang menjalani tugas negara/dinas.

“Mereka ini yang masih bisa mengajukan surat untuk pindah memilih, selain itu tidak bisa, tapi kita juga masih menunggu keterangan lanjutan dari pusat,” ungkap Hendri, Jumat (29/3/2019).

Ia menambahkan, terkait keputusan MK, soal pemilih yang bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil, pihaknya siap mengikuti, dan masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU Pusat.

“Untuk pemilih yang menggunakan suket atau memiliki e-KTP tapi terdaftar di DPT, baru bisa memilih setelah pukul 12.00 WIB, menggunakan surat suara tambahan yang tersedia di TPS-nya masing-masing,” terang Hendri. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here