Palembang, SumselSatu.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang memastikan iuran yang dilakukan tanpa melalui rapat komite dan persetujuan wali murid termasuk kategori pungutan liar (pungli).
“Jika ada pungutan tanpa melalui rapat komite dan tanpa ada undangan kepada wali murid, maka sudah pasti hal tersebut menyalahi aturan,” ujar Kepala Disdik Kota Palembang Ansori, ST, MM.
Ansori menyampaikan hal itu saat
Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar bagi Kepala Sekolah TK/SD/SMP di Kota Palembang, yang dilaksanakan di Aula Disdik Kota Palembang, Rabu (1/2/2023).
Ansori mengatakan, punggutan yang melalui Komite Sekolah, harus jelas prosedurnya. Mulai dari undangan kepada semua wali murid. Jika ada wali murid yang tidak hadir harus mengisi undangan dan menerima semua keputusan dari Komite Sekolah. Maka semua keputusan yang sudah dibuat berdasarkan aturan bahwa wali murid menyetujui semua hasil dari rapat komite tersebut.
“Jika ada pungutan uang kepada siswa, kita lihat dulu apakah dari hasil rapat komite. Jika sudah ada rapat, maka proses iuran tersebut disetujui semua wali murid,” tegasnya.
Terkait Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar bagi Kepala Sekolah TK/SD/SMP, bertujuan untuk mengajarkan kepada kepala sekolah, apa saja yang termasuk di dalam pungli.
“Secara pribadi saya akan memberikan tindakan tegas kepada oknum yang terlibat pungli, guna mewujudkan Disdik Kota Palembang bebas pungli,” katanya.
Oleh sebab itu, dia memberikan kontak handphone dirinya khusus untuk berkomunikasi kepada semua kepala sekolah. Agar semua tindakan yang akan diambil atau mau diambil oleh semua kepala sekolah dapat tepat.
“Bagi masyarakat umum atau wali murid jika mengetahui atau mendengar terkait pungli dapat melaporkan kepada Disdik Kota Palembang melalui perangkat yang ada, atau datang langsung ke Kantor Disdik Palembang. Dapat juga melalui pesan WhatsApp melalui nomor yang sudah disediakan,” katanya. #Nti