Jalani Sidang Korupsi, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Ungkap Proses Perceraiannya  

DAKWAAN---Terdakwa Fitrianti dan Dedi Sipriayadi saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di ruang sidang PN Palembang, Selasa (30/9/2025).

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, SH, MH, binti Abdul Hamid menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Dalam sidang perdana, perempuan yang akrab disapa Finda itu mengungkap proses perceraiannya dengan Dedi Sipriyanto, SKom, MM, bin Abdul Lasyim.

Dedi Sipriyanto yang mantan Anggota DPRD Sumsel itu juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Namun, berkas perkaranya keduanya terpisah.

Proses perceraian Finda-Dedi terungkap dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (30/9/2025). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH.

Bermula ketika hakim membacakan biadata terdakwa Finda dan Dedi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Terdakwa, anda berdua berada dalam satu alamat, apa hubungan anda berdua,” tanya hakim kepada kedua terdakwa.

Menjawab pertanyaan itu, Dedi mengatakan, bahwa dia dan Finda merupakan pasangan suami-istri. “Pasangan suami-istri Yang Mulia,” jawab Dedi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Finda membenarkan bahwa mereka suami-istri. Namun, dalam proses perceraian. “Saat ini dalam proses perceraian,” ungkapnya.

Saat diwawancarai wartawan usai persidangan, Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda, Ahmad Taufan Sudirjo, SH, mengatakan kliennya telah mengajukan gugatan cerai dan melapor ke Polda Sumsel terkait dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya, Dedi.

“Ibu Fitrianti juga melaporkan terdakwa Dedi Sipriyanto ke Polda Sumsel. Dugaan perselingkuhan ini sudah berulang dan berlangsung lama, bahkan sejak beliau (Fitrianti Agustinda-red) menjabat sebagai Wakil Walikota Palembang,” ungkap Ahmad Taufan.

Ia mengatakan, Finda meminta agar kasus dugaan perselingkuhan suaminya tersebut diproses secara hukum.

Didakwa Korupsi BPPD PMI Palembang Rp4 Miliar Lebih

Kembali ke persidangan, JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, SH, MH, mendakwa Fitrianti Agustinda (selaku Ketua PMI Palembang 2019-2024) bersama-sama dengan Dedi Sipriyanto (selaku Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang), pada Januari 2020- Desember 2023 tidak menggunakan dana UTD PMI Palembang yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk keperluan UTD PMI Palembang, dan tidak menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel.

Fitrianti didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,44 miliar lebih, Dedi Sipriyanto Rp1,5 miliar lebih, Agus Budiman Rp144 juta. Sehingga kerugian negara mencapai Rp4,092 miliar lebih. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang 2020-2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel.

Atas surat dakwaan JPU, baik Fitrianti maupun Dedi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya pekan depan.

“Kerugian negara yang disebut Rp4 miliar lebih itu tidak sebesar yang didakwakan. Ada pengeluaran yang bersifat mendesak, seperti pembelian karangan bunga, yang akhirnya diganti langsung oleh ibu Fitri pribadi. Itu akan kami buktikan di persidangan,” ujar Kuasa Hukum Fitrianti, Ahmad Taufan.

Ia mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim membuka perkara secara terang benderang, dengan memanggil seluruh pengurus PMI Palembang sebagai saksi.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here