Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan. Di tengah isu kenaikan tarif pajak di berbagai daerah, Pemprov Sumsel memastikan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026 tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Tak hanya itu, kebijakan penghapusan pajak progresif juga terus dilanjutkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
”Kami pastikan tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel. Selain itu, sistem pajak progresif sudah resmi ditiadakan,” ujar Rizwan, Jumat (13/2/2026).
Sebagai bentuk dukungan finansial kepada warga, Pemprov Sumsel memberikan insentif fiskal yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup keringanan PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Pengaturan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota dan bebas pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu kini tidak lagi dikenakan tarif meningkat secara berjenjang.
Penghapusan pajak progresif ini sebenarnya sudah berjalan sejak 5 Januari 2025 lalu, mengacu pada Perda Sumsel Nomor 3 Tahun 2023. Kebijakan keringanan pajak untuk periode 2026 ini sudah mulai berlaku sejak 5 Januari 2026. Rizwan berharap masyarakat Sumsel dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
”Kami berharap kebijakan ini dapat memicu kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumatera Selatan,” katanya. #fly










