Kabar Gembira! Pemkab Muba Cairkan THR Rp72 Miliar, ASN Mulai Cek Rekening

THR---Sejumlah PNS Pemkab Muba melakukan penarikan uang THR di ATM. (FOTO: DISKOMINFO).

Sekayu, SumselSatu.com

Kabar yang dinanti-nantikan oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) akhirnya tiba. Pemkab Muba secara resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 dengan total anggaran mencapai Rp72 miliar.

Dana tersebut telah ditransfer secara bertahap dan langsung masuk ke rekening masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet, SH, mengatakan, dana tersebut diperuntukkan PNS, PPPK serta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muba.
Menurut Toha, pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap THR ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Toha, Kamis, (12/3/2026).

Ia berharap pencairan THR ini tidak hanya membantu kebutuhan pegawai, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Bumi Serasan Sekate.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi, AP, MSi, menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp72 miliar, dengan rincian sekitar Rp30 miliar dialokasikan untuk PNS, Rp31 miliar untuk PPPK, dan sekitar Rp1,8 miliar untuk PPPK Paruh Waktu.

Ia menerangkan, besaran THR/gaji ke-14 yang diterima PNS diberikan secara penuh. Adapun untuk PPPK, besarannya disesuaikan dengan masa kerja sejak dilantik.

“Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, PPPK yang belum genap setahun tetap memperoleh THR secara proporsional sesuai masa pengabdiannya. Sementara PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.

Salah seorang ASN PPPK di lingkungan Pemkab Muba Aisyah menyampaikan apresiasinya atas pencairan THR tersebut. Ia mengaku bersyukur karena dana itu sangat membantu kebutuhan keluarganya menjelang Lebaran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati H M Toha Tohet dan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman atas perhatian kepada ASN. THR ini tentu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya,” katanya.

Dirinya berharap kebijakan tersebut dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawai. #hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here