Kadinsos Palembang Diperiksa Penyidik Kejari Palembang Terkait Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan

PEMERIKSAAN---Agus Rizal saat datang ke Kantor Kejari Palembang, Kamis (25/9/2025) Ia dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada Dinas Perkimtan Palembang. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Agus Rizal, AP, MSi, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang, dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Ia dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada Dinas Perkimtan Palembang.

Pada Kamis (25/9/2025), Agus Rizal yang Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Palembang itu masuk ke gedung Kejari Palembang. Ia tidak memberikan komentar ketika wartawan bertanya terkait kedatangannya di Kejari Palembang. Ia hanya melambaikan tangan.

Kasubsi I Kejari Palembang M Fachri Aditya menyampaikan, ada lima orang saksi yang diperiksa. Yakni, F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Waskim, D dan IV dari pihak swasta, AR mantan Kadis Perkimtan, serta DV yang saat ini menjabat Kepala Bidang Waskim.

Fachri menyampaikan, saksi diperiksa sejak Pukul 10:00 hingga Pukul 20:00.

“Masing-masing saksi menjalani pemeriksaan intensif dengan jumlah pertanyaan sekitar 30 hingga 40. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan terkait indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat dan pihak swasta di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang,” kata Fachri.

“Hingga kini Kejari Palembang masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak dalam perkara ini,” tambahnya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here