Kalah Kasasi, Kuasa Hukum Indah Yulita Ajukan PK

“Kami menilai perkara klien kami ini merupakan persoalan utang piutang, karena klien kami telah melakukan sebagian pembayaran dan juga menjaminkan sertifikat hak milik atau SHM. Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali atau PK,” kata Randi.

DIWAWANCARAI---Randi Aritama (kanan) saat diwawancarai wartawan di Palembang. (FOTO: DOK.SS1)

Palembang, SumselSatu.com

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas perkara terdakwa Indah Yulita, SKom binti Subarkah (42). Indah yang sebelumnya menang di tingkat banding, kini kalah di tingkat kasasi.

Kuasa Hukum Indah Yulita dari Kantor Hukum Randi Aritama, SH, MH, dan Rekan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kliennya.

“Kami menghormati putusan MA. Namun, kami belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim agung dalam perkara ini karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut,” ujar Randi Aritama kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang baru-baru ini.

Randi mengatakan, pihaknya maupun klien mereka belum menerima dokumen resmi putusan kasasi.

“Nanti setelah kami memperoleh salinan putusan, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.

“Kami menilai perkara klien kami ini merupakan persoalan utang piutang, karena klien kami telah melakukan sebagian pembayaran dan juga menjaminkan sertifikat hak milik atau SHM. Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali atau PK,” kata Randi.

Ia menyebutkan, kliennya yang pegawai salah satu bank itu hingga kini masih tetap bekerja seperti biasa.

“Klien kami tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan menghormati segala keputusan dari perusahaan. Kami yakin perusahaan akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan,” kata Randi.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, pada Selasa (24/2/2026) lalu, MA melalui Nomor Putusan Kasasi 304 K/PID/2026, mengabulkan kasasi penuntut umum.

Majelis Hakim Kasasi Prof Dr Surya Jaya, SH, MHum (Ketua), dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH, MHum (Anggota), Brigjen TNI Dr Tama Ulinta Br Tarigan, SH, MK (Anggota) memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 UU 1/2023 eks Pasal 378 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding yang diajukan Indah Yulita. Majelis hakim PT Palembang membebaskan Indah Yulita dari segala tuntutan hukum. Putusan PT Palembang itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Majelis Hakim PT Palembang pada Selasa 28 Oktober 2025 mengadili dan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Indah Yulita terbukti, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa Indah Yulita lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging,” kata Randi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Palembang memutuskan dan menyatakan Indah Yulita terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan, potong masa tahanan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here