Kanwil Perbedaharaan Sumsel Beri Reward Bagi OPD Berpenilaian Baik

REWARD---Penghargaan yang diberikan Kepala Kanwil Pembedaharaan Sumsel, Sudarso kepada OPD dan Satker yang memiliki penilaian baik di daerah Sumsel. (FOTO : SS1/Mardiansyah)

Palembang, Sumselsatu.com

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan agenda rutin berupa Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dan Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran (Rakorda-PA), Senin (23/4/2018).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Sudarso menjelaskan, jika agenda Rutin EPA ini, terlaksana sebagian dari pembinaan pelaksana anggaran pada satker pengelola APBN di tingkat provinsi.

“Untuk itu, kita berikan reward untuk OPD ataupun satker di seluruh Provinsi Sumsel yang mendapat penilaian yank baik,” katanya, Senin (23/4/2018).

Hasilnya, dari perhitungan sejak bulan Juli tahun lalu, kata Sudarso, ternyata lembaga/satker/OPD yang dari Kabupaten Kota menunjukkan hasil kinerja yang baik, di bandingkan OPD Provinsi Sumsel sendiri.

“Dari hasil ini, saya harap untuk ke depan OPF Provinsi Sumsel bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Lanjut dia, EPA dilaksanakan secara triwulanan sebagai sarana evaluasi pelaksanaan anggaran tahun yang lalu yang terangkum dalam nilai Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), mengidentifikasi permasalahan teknis terkait pelaksanaan anggaran, serta membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.

Selain itu juga, diadakan Rakorda-PA yang dilaksanakan secara semesteran dan diisi dengan sosialisasi aturan terbaru, langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran di tahun berjalan serta memberikan penghargaan kepada satker yang memiliki IKPA tertinggi dalam beberapa kategori.

“Dalam rapat ini, ada beberapa hal yang menjadi sorotan sepanjang kinerja tahun 2017 kemarin. Salah satunya, masih sering terjadinya revisi anggaran, Pagu yang disediakan bahkan minus dan tingkat kepatuhan pertanggungjawaban terhadap penyampaian penggunaan uang persediaan bulan,” jelas Sudarso.

Kemudian, aspek yang lain yakni yakni kepatuhan terhadap regulasi, ada penyampaian pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan bulanan ke KPPN. Mayoritas ada pada urusan kontrak saat pendaftaran kontrak ke KPPN.

“Jika kontraknya terlambat pada umumnya banyak juga yang terlambat penyelesaian tagihannya bayar tagihan ke pihak ketiga,” ungkapnya.

Jadi, untuk mengatasi hal tersebut, kata Sudarso, Kementerian Keuangan mewacanakan untuk menerapkan suatu skema reward and punishment pada satker/lembaga/OPD dengan kinerja paling bawah.

“Misalnya, penyampaian LPJ KPPN penyampaian data kontrak, saat sudah kontrak paling lambat 5 hari kerja berikutnya sudah harus mendaftarkan, untuk itu kami beri reward bagi yang memiliki penilaian baik. Untuk punishment belum akan di lakukan karena masih akan di bahas oleh pusat,” tutupnya. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here