Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang memastikan tidak akan melindungi siapa pun yang diduga menyimpang dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan, Pemko Palembang, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan sesuai kewenangannya.
Pemko juga menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan. Pemko mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi.
“Anggaran daerah adalah amanah masyarakat Kota Palembang dan harus digunakan secara benar untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Meski demikian, Pemko Palembang menekankan prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Penetapan tersangka belum berarti vonis bersalah, melainkan pintu awal pembuktian di pengadilan.
“Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, status hukum para pihak harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ratu Dewa.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat disiplin pengelolaan anggaran, pengawasan kontrak, dan verifikasi hasil pekerjaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemkot berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada masyarakat. #ari










