
Palembang, SumselSatu.com
Pada Selasa (15/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kedua tersangka disangkakan menjadi obstruction of justice (penghalang keadilan) perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba 2019–2023.
“Pada hari ini telah kami laksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti-red) terhadap dua orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam keterangan pers.
“Yaitu MO selaku penasehat hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” tambah Vanny.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Vanny menjelaskan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” terang Vanny. #arf