Komisi III DPRD Palembang Sidak Citra Grand City, Desak Penyerahan Fasum-Fasos

SIDAK---Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan perumahan Citra Grand City (CGC), Senin (2/2/2026). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hunian Citra Grand City (CGC) pada Senin (2/2/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait ketidakjelasan pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan tersebut.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, bersama anggota komisi dari Fraksi Demokrat Syntia Rahutami. Peninjauan lapangan ini juga melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga unsur pimpinan Kecamatan Alang-alang Lebar dan Kelurahan Talang Kelapa.

Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta menjelaskan bahwa fokus utama sidak adalah memastikan status legalitas fasum dan fasos di lingkungan CGC, mencakup penerangan jalan umum (PJU), drainase, hingga akses jalan lingkungan.

WAWANCARA—Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta saat diwawancara wartawan.

Hingga saat ini, diketahui sejumlah fasum belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palembang. Kondisi ini dinilai menghambat intervensi pemerintah dalam melakukan pemeliharaan rutin.

“Prinsipnya, seluruh fasilitas umum di perumahan pada akhirnya harus menjadi aset Pemerintah Kota Palembang. Selama belum diserahkan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan maksimal, baik itu lampu jalan maupun perawatan jalan,” ujar Rubi di sela-sela sidak.

Menepis Kekhawatiran Pengembang

Rubi juga meluruskan kekhawatiran pihak pengembang yang enggan menyerahkan aset karena takut kehilangan kendali atas pengelolaan kawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap skema kerja sama pasca-penyerahan.

“Ada anggapan keliru bahwa setelah diserahkan, pengembang tidak bisa lagi ikut mengelola. Justru setelah menjadi aset daerah, pengelolaan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi yang diatur regulasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penundaan penyerahan aset dapat berdampak buruk bagi warga dalam 10 hingga 20 tahun ke depan. Jika pengembang sudah tidak lagi aktif di lokasi tersebut, warga akan kesulitan mendapatkan pelayanan perbaikan infrastruktur jika status lahannya bukan milik negara.

Menutup sidak, Komisi III meminta pihak pengembang segera melakukan koordinasi intensif dengan OPD terkait untuk menyelesaikan kendala administrasi dan perizinan.

“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan hak-hak warga terpenuhi dan aturan dijalankan secara transparan,” kata Rubi.

Respons Pihak Citra Grand City

Menanggapi hal tersebut, HRD Citra Grand City Jony Yusuf menyatakan pihaknya membutuhkan kejelasan lebih lanjut mengenai teknis kerja sama setelah aset berpindah tangan.

“Kami butuh kejelasan mekanismenya. Jika setelah diserahkan ada ruang kerja sama, bentuknya seperti apa dan dengan bagian mana kami harus berkoordinasi? Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih kewenangan,” tanya Jony. #nti

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here