
Palembang, SumselSatu.com
Korban pemalsuan surat dan penipuan yang diduga dilakukan terdakwa Tuti Apriyani, SH, meminta agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Terdakwa sempat ditahan saat penyidikan oleh kepolisian. Namun, saat di tingkat kejaksaan menjadi tahanan kota.
“Agar segera ditahan, karena kalau hanya tahanan kota bisa menghambat proses peradilan. Karena seperti ini, dijadwalkan jam 10 ternyata baru sidang jam empat sore ini,” ujar orangtua korban, Sri M Tuti kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2026).
Sri menyampaikan hal itu saat diwawancarai usai persidangan dan di luar ruang sidang.
“Kami merasa terjadi ketidakadilan di sini, melukai rasa keadilan. Karena kerugian kami tidak sedikit, sementara dia (terdakwa-red) ongkang-ongkang kaki, bebas, sementara kami kerugiannya Rp7 miliar,” tambah Sri.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban, Hendri Ferdy, SH, MH.
“Kami selaku kuasa hukum korban merasa keberatan atas sidang hari ini, karena terdakwa hari ini tidak dilakukan penahanan. Padahal kerugian korban cukup besar yaitu sebesar Rp 7 miliar,” ujar Hendri yang didampingi Aya Sofia, SH, MH.
“Kami merasa melukai rasa keadilan daripada klien kami. Maka Kami harapkan ke depannya majelis hakim bisa bersifat lebih adil dan transparan dalam persidangan ini, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambah Hendri.
Saat ditanya alasan terdakwa tidak ditahan, Hendri mengatakan, belum mengetahui. Dia menyampaikan, saat proses di kepolisian, tersangka (terdakwa-red) ditahan. Lalu di tingkat kejaksaan menjadi tahanan kota.
“Kalau hari ini tidak dilakukan penahanan, kami tidak tahu alasannya apa. Makanya kami juga bertanya-tanya kenapa tidak ditahan, padahal kerugian klien kami cukup besar,” katanya.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, JPU pengganti Hetty Veronica Magdalena Sihotang, SH, membacakan surat dakwaan. Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Tuti melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan tertulis pada sidang selanjutnya.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Tuti Apriyani, SH binti Amir Syarifudin adalah Rini Purnamawati, SH, dan Nenny Karmila, SH. Di SIPP PN Palembang itu dinyatakan, dakwaan belum dapat ditampilkan.
Diajak Join Proyek
Di awal wawancara dengan wartawan, Sri M Tuti mengatakan, terdakwa Tuti Apriyani mengajak anaknya, M Alnando kerjasama dalam pengerjaan proyek pembangunan jaringan perpipaan Air Limbah PCSP Paket C1 atau proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas PUPR Palembang
“Awalnya mengajak join proyek yang nilainya Rp49 M. Terdakwa memasukkan anak saya sebagai Wakil Direktur PT Kartika Ekayasa.
“Yang dia (terdakwa-red) merupakan direktur cabang. Tapi ternyata akte itu (akta perubahan perusahaan yang memuat M Alnando sebagai wakil direktur-red) hanya akte palsu. Hanya dipakai untuk mengeluarkan uang kompensasi dari kami sebesar Rp9,5 miliar, untuk pengambilalih proyek tersebut,” ungkap Sri.
Kuasa hukum korban, Hendri Ferdy mengatakan, pihaknya mengetahui dakwaan JPU adalah pemalsuan surat ada penipuan.
“Pemalsuan suratnya klien kami ini dijanjikan untuk menjabat sebagai salah satu direktur sesuai dengan dakwaan,” katanya. #arf










