
Palembang, SumselSatu.com
Lima orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2026).
Kelima terdakwa adalah Yusrizal, SE bin Kamaludin, Subelah bin Ahmad Yusri, M Sephy Hendika Putra Masalan bin Masalan Hasan, Ardi Ferdian bin Erifson, dan Arif Gunawan bin Prapto.
Sidang perdana kelima terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu, dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH yang didampingi Waslam Makhsid, SH, MH, dan Khoiri Akhmadi, SH, MH. Dalam persidangan, kelima terdakwa didampingi kuasa hukum mereka.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI membacakan surat dakwaan, hakim menanyakan apakah lima berkas dakwaan akan dibacakan semua atau cukup satu berkas saja. Akhirnya disepakati, JPU membacakan dua surat dakwaan.
“Dua dakwaan Yang Mulia,” ujar JPU kepada majelis hakim.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, empat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan perlawanan (dulu eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU). Sedangkan terdakwa Ardi Ferdian melalui penasihat hukumnya akan mengajukan perlawanan tertulis pada persdiangan selanjutnya. Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU untuk lima perkara itu adalah Septian Safaat, SH, dan Agnes Putri Arzita, SH.
Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa Yusrizal turut serta secara bersama Ardi Ferdian (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sephy (PPK) memperkaya diri sendiri dari sejumlah kegiatan pembangunan atau proyek di Dinas Perkim PALI. JPU mendakwa Yusrizal melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
JPU menyebutkan, dalam perkara Yusrizal dugaan kerugian Negara karena empat pekerjaan yang dilakukan Yusrizal sebagai kontraktor atau pihak swasta mencapai Rp332 juta lebih. Terdakwa Yusrizal disebut menjanjikan fee 1 persen dari nilai setiap anggaran kegiatan.
Sedangkan untuk terdakwa Subelah diduga bertindak seolah-olah sebagai direktur CV Nengkoda Jaya. Subelah didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan tersebut untuk melaksanakan enam paket proyek konstruksi. Enam paket pekerjaan itu, dari lima proyek drainase pada Dinas Perkim PALI dan satu paket rehabilitasi ruang kelas SDN 13 Penukal, PALI.
Subelah didakwa bekerjasama dengan Sephy selaku PPK Dinas Perkim untuk lima proyek drainase. Sedangkan untuk proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Subela didakwa bekerjasama dengan Arif Gunawan selaku PPK Dinas Pendidikan PALI.
JPU mendakwa adanya pemberian fee kepada kedua terdakwa yang menjabat sebagai PPK. Berdasarkan hasil audit Inspektorat PALI, dugaan kerugian keuangan negara Rp576 juta lebih. #arf









