Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Lebih

KONFERENSI PERS---Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah memberikan keterangan terkait penyitaan uang sebesar Rp506 miliar) dari PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Kamis (7/8/2025). (FOTO: DOK. KEJATI SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 dari PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Uang sebesar itu diduga terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari salahsatu bank BUMN.

Asisten Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah mengatakan, uang senilai Rp506.150.000.000 hasil penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

“Hari ini kita umumkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp 506.150.000.000 dari PT BSS dan PT SAL kasus pinjaman kredit dari bank yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Adhryansah kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Adhryansah mengungkapkan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara.

“Ke depannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp400.000.000.000,” ungkapnya.

“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 triliun,” katanya.

Dia menambahkan, terkait penetapan tersangka, tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” katanya.

Dari penyitaan itu, belum ada tersangka yang ditetapkan. Diketahui barang bukti yang diamankan tersebut, yakni uang tunai sebanyak Rp506.150.000.000 terdiri dari pecahan Rp100.000. Pantauan SumselSatu.com, terlihat uang tersebut telah disusun rapi dengan pengawasan ketat TNI. #fly

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here