Palembang, SumselSatu.com
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada SMA dan SMK Negeri dan Swasta.
Surat Edaran Nomor 420/201/SMK.2/Disdik.SS/2023 itu tentang penanganan dampak polusi udara pada yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK se-Sumatera Selatan terkait dengan kualitas udara.
“Menurut BMKG SMB II terjadi peningkatan titik hotspot atau api yang menyebabkan polusi udara berupa residu dari asap kebakaran. Sehingga membuat kualitas udara terutama di Kota Palembang menjadi tidak sehat,” ujar Kabid SMK Disdik Sumsel Mondyaboni, SE, SKom, MSi, Senin (2/10/2023).
Untuk mengantisipasi dampak negatif dan dari polusi tersebut maka diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah yang terdampak untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama mengimbau kepada seluruh peserta didik beserta guru dan pegawai untuk menggunakan masker apabila terjadi polusi udara.
Kedua, mengimbau kepada orang tua wali untuk memonitor kondisi kesehatan anak-anaknya serta menghindari ke luar rumah apabila tidak keperluan yang terlalu penting.
Ketiga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) instansi terkait penanganan polusi udara untuk melakukan upaya kolaborasi pencegahan dan penanggulangan dampak polusi udara bagi warga sekolah.
Selain itu, berkoordinasi dengan kepala Puskesmas dan rumah sakit terdekat untuk melakukan screening deteksi kesehatan warga sekolah yang mengalami gejala gangguan pernapasan.
Apabila polusi udara dalam status yang membahayakan maka kepala sekolah segera berkoordinasi dengan Plt kepala dinas pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid SMK untuk mengambil langkah proporsional dan prosedural antara lain pengurangan jam belajar sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat.
Kemudian jam mulai kegiatan belajar mengajar disesuaikan kondisi di lingkungan sekolah kemudian pembelajaran dilakukan secara kombinasi luring dan daring, serta pembelajaran dilakukan secara daring.
“Kebijakan yang dilakukan oleh sekolah dapat dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan,” katanya. #nti