
Palembang, SumselSatu.com
Kuasa Hukum Gs, Dr Hj Nurmalah, SH, MH, CLA, menyatakan, tidak ada rekayasa dalam pembuatan surat visum yang dilakukan Gs (38), dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) DS, pemilik atau owner PT Holiday Angkasa Wisata.
“Nggak ada rekayasa (surat visum-red),” jawab Nurmalah saat ditanya SumselSatu apakah rekayasa surat visum itu ada atau tidak.
Nurmalah menyampaikan hal itu saat diwawancarai wartawan di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, ketika disoal ada pernyataan Pengacara Titis Rachmawati SH, MH, CLA selaku Kuasa Hukum Dedi Suparman (DS) yang menyebut ada oknum pengacara terlibat membuat suatu rekayasa visum, Nurmalah mengatakan, hal itu harus dibuktikan.
“Itu versi mereka (Kuasa Hukum DS-red). Harus dibuktikan,” katanya.
Terkait surat visum, Nurmalah mengatakan, surat tersebut asli dan dikeluarkan rumah sakit yang berwenang.
“Bicara asli, visum itu asli, visum itu dikeluarkan rumah sakit yang berwenang. Soal isinya benar atau salah perlu diuji,” tandas Nurmalah.
“Oknum yang mendiskreditkan pengacara, saya sangat sayangkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Nurmalah mengatakan, bila ada yang menyebut surat visum tersebut palsu, hal itu harus dibuktikan.
“Silahkan buktikan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata salah satu pengacara perempuan senior di Kota Palembang itu.
Ditanya soal laporan Ds yang menyangkakan istrinya melakukan perzinaan, Nurmalah juga menyatakan, hal itu harus dibuktikan. “Zina, harus dibuktikan,” katanya.
Demikian juga halnya bahwa Gs disebut melukai dirinya sendiri.
“Silahkan saja (disebut melakui diri sendiri-red), kami menghormati proses hukum yang berlaku, kami mintak Polda obyektif,” kata Nurmalah.
Di awal wawancara Nurmalah mengatakan, pihaknya menyayangkan Ds atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam mediasi di Polda Sumsel.
“Saya menghormati itu (tidak hadir dalam mediasi-red) hak mereka, tapi sangat disayangkan,” katanya.
Padahal, kata Nurmalah, Gs berharap melalui mediasi, ia dapat bertemu dengan anak-anaknya. Sebab sejak 5 April lalu, Gs tidak dizinkan dan dilarang bertemu dengan kedua anaknya yang masih berusia dua tahun dan enam tahun.
Dikatakan Nurmalah, sejumlah pihak, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sumsel, Komisi V DPRD Sumsel, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, dan Polda Sumsel sudah berusaha agar ada mediasi.
“Cuman sepertinya tidak diindahkan sama sekali oleh yang bersangkutan, suami klien kami,” kata Nurmalah.
Nurmalah yang menjadi Kuasa Hukum Gs sejak 29 April lalu berharap permasalahan DS dengan Gs dapat diselesaikan dengan cara sebaik-baiknya.
Gs telah mencabut laporannya di Polrestabes Palembang. Kata Nurmalah, hal itu dilakukan agar suasana menjadi ‘dingin’.
“Berharap mediasi hari ini dingin. Dia (Gs-red) mencabut laporan karena ingin suasana dingin. Berharap dia bisa ketemu anaknya,” kata Nurmalah.
Terpisah, Pengacara Titis Rachmawati ketika dihubungi SumselSatu mengatakan, mereka tidak hadir karena Ds belum mau ada mediasi.
“Iya, karena Dedi belum mau untuk bermediasi. Dia masih fokus untuk penyembuhan mental karena sangat sakit hati atas penghianatan istrinya,” ujar Titis.
Sebelumnya, Pengacara Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum DS meminta Polda mengungkap dugaan rekayasa pembuatan surat visum yang dilakukan Gs. Polisi diminta mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan pihak lain tersebut. Titis menyebut, pihaknya menduga ada oknum pengacara yang terlibat dalam rekayasa visum itu.
Titis juga menyampaikan pihaknya juga menerima keterangan dari pengakuan sejumlah pihak, bahwa Gs melukai dirinya sendiri pada 16 April 2025. Lalu, dibuatkan surat visum pada 17 April lalu.
Dalam kasus ini, DS telah melaporkan istrinya ke Polda Sumsel dengan beberapa laporan. Yakni, atas sangkaan melakukan KDRT, perzinaan, dan membuat laporan palsu. Ia juga telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sedangkan Gs melaporkan DS ke Polresta Palembang atas sangkaan melakukan KDRT.
Kasus ini bermula pada 5 April lalu di kediaman DS dan Gs di Citra Grand City, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. DS meminta handphone (HP) istrinya karena curiga perempuan yang telah belasan tahun dinikahinya itu memiliki hubungan khusus dengan sopirnya. Gs berlari, dan berhasil dikejar DS. Lalu Gs menggigit tangan DS. DS lalu melaporkan istrinya dan sebaliknya Gs juga melaporkan DS.
Terkait HP Gs yang diambil, Pengacara Nurmalah mengatakan, mengambil HP orang tanpa izin dapat melanggar Pasal 30 dan 46 UU ITE. “HP klien kami diambil diminta secara paksa,” kata Nurmalah.
Nurmalah juga mengatakan, klien mengaku telah sekitar dua tahun tidak diberikan nafkah bathin. #arf