Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Belum Terima Dakwaan

DITUNDA---Persidangan perkara Indah Yulita di ruang sidang PN Palembang, Selasa (5/8/2025). Pembacaan surat dakwaan ditunda karena JPU belum memberikan surat dakwaan kepada terdakwa. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas perkara terdakwa Indah Yulita, SKom (42) ditunda.

Terdakwa menyatakan belum menerima surat dakwaan. Kuasa hukum terdakwa merasa sangat kecewa dan menilai JPU tidak profesional.

Persidangan terdakwa Indah sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono, SH, MH. Sidang dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (5/8/2025).

Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Eddy Cahyono menanyakan apakah terdakwa telah menerima surat dakwaan atau belum. Kuasa terdakwa, Muhamad Ahsan, SH dari Kantor Hukum Randi Aritama, SH, MH & Partners menyatakan mereka dan kliennya belum menerima surat dakwaan.

JPU JPU Muhammad Jauhari, SH mengatakan, bahwa surat dakwaan sudah dikirimkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LLP) Palembang.

“Sudah dikirimkan ke LPP,” ujar Jauhari.

Ketua majelis hakim meminta agar JPU memberikan bukti pengiriman atau penerimaan dari LPP.

Pengacara Muhamad Ahsan mengatakan, agar bukti tanda terima pengiriman diberikan.

“Ini (belum diterimanya surat dakwaan-red) sudah melanggar hak kami,” kami ujar Ahsan yang didampingi Randi Aritama, SH, MH, Rizma Yunika, SH dan Satria Budiman Alamsyah, SH.

.

“Saudara tidak kehilangan hak saudara untuk membela,” jawab Hakim Eddy.

Hakim mengatakan, jangan sampai hak-hak terdakwa dirugikan. Hakim pun menyatakan, pembacaan surat dakwaan ditunda dan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (7/8/2025) lusa.

Diwawancarai wartawan usai persidangan, Pengacara Randi Aritama menyatakan kekecewaannya.

DIWAWANCARAI—Pengacara Randi Aritama (kedua dari kanan) dan rekan saat diwawancarai wartawan di PN Palembang.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

“Kami dari kuasa hukum terdakwa sangat-sangat kecewa, karena seharusnya pembacaan dakwaan. Tapi ini ditunda. Kami melihat hak klien kami tidak diberikan,” ujar Randi.

Randi menyampaikan, berdasarkan Pasal 143 (4) KUHAP, seharusnya surat dakwaan diberikan saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke PN.

Dia menyampaikan, saat di tingkat penyidikan, klien mereka telah memberikan bukti pengembalian uang Rp157 juta dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Namun di Tahap II (penyerahan ke JPU) tidak dicantumkan ada pengembalian dari klien kami,” kata Randi.

Kata Randi, pihaknya menduga ada hak-hak klien mereka yang tidak diberikan. Ia juga mengungkapkan, pihaknya melaporkan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri dan JPU ke Jamwas.

Ketika ditanya siapa JPU yang dilaporkan, Randi tidak menyebutkan nama lengkap. “Inisial MJ, dari Kejari,” katanya.

Ditanya apakan kliennya adalah karyawati Bank Mandiri, Randi membenarkan. “Benar karyawan Bank Mandiri,” katanya.

Randi mengatakan, pihaknya menilai bahwa perkara kliennya tidak seharusnya masuk dalam ranah pidana. Tetapi, ranah perdata. “Ada pengikatan yang tertunda,” kata Randi.

Informasi didapat SumselSatu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, JPU Muhammad Jauhari mendakwa Indah Yulita melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Indah didakwa pada Januari 2024 di Palembang, bersama dengan saksi Diko mendatangani Rulyan di Rutan Palembang. Kemudian menawarkan kerjasama tanam modal dan bagi hasil. Terdakwa mengatakan sebagai Direktur PT Bukit Indah Prima Makmur yang sedang melakukan bisnis minyak goreng curah.

Rulyan menyarankan kepada terdakwa untuk menemui Agustina Novitasarie. Terdakwa kemudian datang menemui Agustina. Terdakwa menyampaikan bahwa saksi Rulyan bersedia ikut kerjasama tanam modal dan bagi hasil dengan meminta waktu tempo selama satu bulan.

Terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp169 juta. Lalu, Agustina pada 13 Januari 2024 mentransfer uang Rp200 juta ke rekening bank atas nama terdakwa dan memberikan uang tunai Rp60 juta.

Selanjutnya pada 31 Januari 2024 ada transfer dari rekening BRI milik Rulyan Prayogi ke rekening terdakwa Rp55 juta, dan uang tunai Rp16 juta.

Namun sampai batas waktu yang telah disepakati terdakwa tidak memberikan keuntungan dan mengembalikan uang milik korban.

Akibat perbuatan terdakwa, Agustina Novitasarie sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp331 juta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here