Kuasa Hukum Terdakwa Perkara Tipikor Jalan di OI Cecar Saksi PPK  

KETERANGAN SAKSI----Suasana sidang perkara Terdakwa Juni Eddy dan Ali Irwan dengan agenda mendengarkan kerangan saksi, di PN Palembang, Selasa (29/4/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/4/2025), kembali menggelar persidangan perkara Terdakwa Juni Eddy dan Ali Irwan (berkas terpisah).

Dalam sidang yang dilakukan di Ruang Utama Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang itu, Kuasa Hukum Terdakwa Ali Irwan, Dr Yuspar, SH, MH, mencecar Saksi Haryadi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, didampingi Hakim Iskandar Harun SH, MH, dan H Khoiri Akmadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rahmat Afif, SH, menghadirkan 10 orang saksi.

“Selaku PPK, Bapak harus bertanggungjawab terhadap anggaran dan fisik,” ujar Yuspar kepada Haryadi.

Haryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan jalan ruas Kuang Dalam–Beringin Dalam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya, Yuspar menanyakan soal jumlah anggaran dalam proyek tersebut.  Peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin, pagu anggaran Rp2 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) OI 2019. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,999 miliar (M) lebih.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH, juga mengingatkan agar Saksi Haryadi memperhatikan jawaban kuasa hukum terdakwa.

“Tolong perhatikan pertanyaan, keterangan Bapak menentukan nasib orang,” kata hakim kepada Haryadi.

Dalam keterangannya, Haryadi mengakui ada pengurangan volume pekerjaan, tapi tidak mengurangi anggaran pekerjaan. Saksi mengakui setelah ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada delapan kali pengembalian uang ke negara Rp240juta.

“Delapan kali pembayaran Rp240juta lebih. Rp20juta dari saya,” kata Haryadi.

Kuasa Hukum Ali Irwan langsung menanyakan kenapa saksi mengembalikan uang Rp20 juta. “Uang apa?,” tanya Yuspar.

Haryadi pun mengakui bahwa ia menerima uang Rp20 juta dari pihak kontraktor.

“Dikasih penyedia (kontraktor-red). Sebagai uang terima kasih,” ungkap Haryadi.

Dalam persidangan, majelis hakim juga memeriksa Saksi Rizky Damayanti selaku bendahara pengeluaran serta saksi lainnya, yakni Ririn Dwi Jayanti, Rasid Paido, Budi Antoro, Dodi Isfansyah, Ana Sri Rahayu, Amrat Rohlan, Robi Cipta, dan Fitry Herdayanti.

JPU mendakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pekerjaan bersama-sama dengan Ali Irwan selaku Pemilik CV Musi Persada Lestari pada 2019, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here