
Palembang, SumselSatu.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menjadi kuasa hukum 10 perusahaan media cetak dan elektronik yang digugat AEP di PN Palembang.
Pada Rabu (4/2/2026), tim LBH Palembang mendaftarkan kuasa tergugat ke PN Palembang.
“Kami mendaftarkan kuasa sebagai tergugat mewakili 10 media yang digugat dalam perkara PMH (perbuatan melawan hukum),” ujar Ivan Widodo dari LBH Palembang saat diwawancarai wartawan.
Dikatakan Ivan, pihak penggugat menggugat beberapa media dengan alasan membuat berita tidak berimbang dan hanya meminta konfirmasi dari sebelah pihak.
“Dalam undang-undang pers, terhadap mekanisme penyelesaian sengketa harus terlebih dahulu di Dewan Pers, oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh penggugat bisa dikatakan cacat hukum,” kata Ivan.
“Menurut pendapat kami, gugatan yang mereka layangkan belum menjadi kewenangan dari PN Palembang. Yang pertama harus diselesaikan terlebih dahulu di sengketa Dewan Pers. Tapi itu mereka abaikan,” tambahnya.
Kata Ivan, gugatan yang dilayangkan seperti ingin merobohkan kebebasan pers, mencoba menghilangkan independensi pers.
“Dalam keputusan MK, pers itu tidak bisa langsung digugat pidana maupun perdata. Apalagi fakta di lapangan pada tanggal 17 kemarin media sedang meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejati Sumsel,” katanya. #arf










