
Palembang, SumselSatu.com
PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (WS2JB) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Bank Bukopin Tbk Regional 6 tentang Layanan Flexi Bill untuk Pembayaran Rekening Listrik Pelanggan Besar PT PLN (Persero) WS2JB.
Di mana Flexi Bill ini adalah layanan baru yang disediakan oleh Bank Bukopin untuk membayarkan terlebih dahulu kewajiban pembayaran rekening listrik pelanggan PLN pada tarif bisnis dan industri hingga jangka waktu tiga bulan. Dengan layanan ini, pelanggan daya besar PLN dapat mengatur pengeluaran untuk pembayaran tagihan listrik bulanan dengan waktu ekstra yang lebih fleksibel.
General Manager PT PLN (Persero) Wilayah S2JB Daryono menyambut baik kerja sama ini dan akan segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran Manajer Area PT PLN (Persero) di Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini.
”Ini agar dapat membantu pelanggan-pelanggan PLN dengan kriteria tertentu sehingga dapat mempermudah dalam hal pelunasan rekening listriknya,” jelasnya saat usai penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak PT Bank Bukopin Palembang, Selasa (20/3/2018).
Dia menjelaskan, kerja sama dengan pihak PT Bank Bukopin ini dalam bentuk pembayaran rekening listrik nasabah yang merupakan pelanggan PLN terutama pelanggan besar, akan ditalangi dulu oleh Bank Bukopin dan nantinya para pelanggan akan diberikan account pembayaran dari bank bukopin.
“Sedangkan yang belum ada account dari bank bukopin mereka bisa melakukannya sendiri ke Bank Bukopin, nanti prosedurnya dari pihak Bank Bukopin yang akan menjelaskannya,” jelasnya.
Menurut Daryono, selama ini hampir semua para pelanggan pelanggan besar PLN tidak ada yang menunggak, tapi pelanggan besar PLN rata-rata sering membayar di akhir periode seperti mendekati tanggal 20.
“Kalau dengan ditalangi mungkin sebelum tanggal tersebut bisa dilakukan pembayaran dan dari pelanggan pln itu sendiri tidak perlu tergesa-gesa menyediakan uang, nanti uangnya itu bisa digunakan dengan keperluan lain dulu, sehingga tidak ada kekhawatiran untuk diputus oleh pihak PLN, tapi kalau tidak ditalangi di akhir periode pembayaran otomatis PLN akan melakukan pemutusan,” tegasnya.
Sementara General Manajer Bank Bukopin Regional 6 Iman Hurustyadi mengatakan, kerja sama ini akan dilanjutkan dengan perjanjian lebih rinci di masing-masing kantor cabang dengan pelanggan di PLN Area setempat dan Bukopin akan memberikan dana talangan kepada pelanggan PLN sesuai dengan hasil evaluasi dan kriteria untuk membantu kesulitan pelanggan untuk memenuhi cashflow.
“Semoga menjadi hal yang positif bagi kita semua, perjanjian serupa juga sudah dilaksanakan Bukopin Jakarta dan Jawa Timur, ini merupakan wilayah ke-4 yang dijalin nota kesepahaman penyediaan jasa dana talangan,” katanya
Setelah MoU ini, Bank Bukopin akan segera melakukan Perjanjian Kerja sama (PKs) dengan para pelanggan PLN ditiap-tiap Area, sehingga diharapkan kedepannya pihak Bank Bukopin dan PLN semakin banyak nasabahnya tentunya akan semakin baik karena ini merupakan salah satu visi misi kita untuk mengembangkan usaha UKM.
“Salah satunya dengan MoU ini agar PLN lebih fokus pada penyediaan pasokan listrik dan tidak memikirkan tagihan-tagihan, sebetulnya kita lebih fokus ke pelanggan usaha atau bisnis, saat ini kami belum ke perorangan, seperti dirumah tangga kita belum melayani mekanisme ini. Memang kita fokuskan ke usaha usaha mikro kecil menengah, jadi kita tidak membatasi, dan untuk limit pembayaran per perusahaan sendiri kita membatasi minimal 50 juta rupiah keatas,” tutupnya. #ari