Mantan Bendahara PMI Muaraenim Dihadapkan ke Meja Hijau

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel  kerugian negara Rp442 juta.

DAKWAAN---Sidang perkara terdakwa Wike di ruang sidang PN Palembang, Rabu (1/4/2026). pada sidang itu, JPU membacakan surat dakwaan. (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Wike Dian Anggraini dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/4/2026). Mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muaraenim itu menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muaraenim.

Dalam persidangan yang dipimpin Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim membacakan surat dakwaan. Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya. Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang itu digelar di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang.

JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Wike sebagai Bendahara atau Penanggungjawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muaraenim melakukan korupsi.

Wike didakwa telah menyusun skema penyimpangan yang sistematis dengan modus membuat kwitansi fiktif hingga mark-up biaya atau harga kegiatan atau barang. Diantaranya membuat kwitansi pengeluaran fiktif Rp165 juta.

Terdakwa meminta tandatangan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi keuangan.

“Diantaranya, dirinya sendiri sebagai penanggungjawab keuangan, penanggungjawab gudang logistik, verifikator, hingga Kepala UDD PMI Muaraenim, dengan adanya tandatangan tersebut, dokumen fiktif tampak valid dan lolos dalam proses pencairan dana,” kata JPU.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel  kerugian negara Rp442 juta.

Usai mendengarkan dakwaan, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang mendatang.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, belum menampilkan isi dakwaan perkara Wike. SIPP untuk keterbukaan informasi kepada publik. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here