Punya Rumah Tak Layak Huni? Cek Syarat Dapat Bantuan Rp20 Juta dari Pemko Palembang

BANTUAN---Rapat teknis pelaksanaan BSPS yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Rabu (18/2/2026). (FOTO: DISKOMINFO).

Palembang, SumselSatu.com

​Kabar baik bagi warga Kota Palembang, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah Kota (Pemko) Palembang kembali mematangkan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Tahun Anggaran 2026.

​Sebanyak 1.000 unit rumah yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditargetkan akan mendapatkan bantuan rehabilitasi tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang lebih sehat dan aman.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim menjelaskan bahwa setiap penerima manfaat yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp20 juta.

​”Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kualitas struktur bangunan, mulai dari atap, lantai, dinding, hingga perbaikan sanitasi dan standar keselamatan bangunan,” ujar Aprizal dalam rapat teknis di Palembang, Rabu (18/2/2026).

Aprizal menegaskan bahwa sinkronisasi data dan percepatan verifikasi teknis menjadi prioritas utama agar program ini tepat sasaran. Ia menyebut kuota 1.000 unit rumah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemerintah Pusat bagi warga Palembang.

​”Tahun ini kita mendapat kuota 1.000 unit. Ini peluang besar yang harus dikawal bersama agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Aprizal menerangkan, kriteria utama penerima bantuan meliputi, antara lain, termasuk kategori MBR, memiliki rumah kondisi tidak layak huni.

“Status kepemilikan tanah merupakan hak milik pribadi. Dan tanah dan bangunan tidak dalam kondisi sengketa,” kata Aprizal.

Menurut Aprizal, aspek legalitas lahan menjadi perhatian utama untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya, tidak bersengketa, dan memang dihuni oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Saat ini, tahapan krusial yang sedang berjalan adalah verifikasi teknis (Pertek). Proses ini dilakukan secara berjenjang oleh tim gabungan yang melibatkan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, serta kelurahan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data administrasi.

Adapun verifikasi mencakup, pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan tingkat penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi.

Aprizal menambahkan, Pemko Palembang menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam pendataan guna menghindari duplikasi, data fiktif, maupun potensi penyimpangan.

Program rehabilitasi RTLH ini merupakan bagian dari atensi langsung Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hunian yang layak dinilai sebagai salah satu indikator penting dalam pengentasan kemiskinan multidimensi, karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga.

Dengan rumah yang lebih layak dan sehat, diharapkan risiko penyakit akibat lingkungan tidak sehat dapat ditekan, kesejahteraan keluarga meningkat secara bertahap.

Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik renovasi rumah ditargetkan mulai direalisasikan dalam tahun anggaran 2026.

Pemko Palembang optimistis kolaborasi antara Pemerintah Pusat, pemerintah kota, hingga tingkat kelurahan akan mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here