Pemprov Sumsel Perkuat Landasan Hukum PT SEG, Siapkan Langkah Strategis Dukung Proyek ‘New Palembang’

PARIPURNA---Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). (FOTO: HUMAS PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait status badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda). Langkah ini diambil guna memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sumatera Selatan.

Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (18/2). Ia menegaskan bahwa transformasi PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) merupakan instrumen krusial bagi akselerasi pembangunan infrastruktur logistik daerah, khususnya Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang).

“Kualitas produk legislasi merupakan tolok ukur keberhasilan kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Raperda ini, kita memastikan PT SEG memiliki landasan operasional yang kuat untuk mendukung kebijakan pembangunan nasional yang memiliki posisi vital dalam Sistem Logistik Nasional,” ujar Herman Deru di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumsel.

Herman Deru menambahkan, perubahan regulasi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika kondisi lokal agar pelaksanaan otonomi daerah di sektor pertambangan dan energi berjalan lebih efektif, lincah, serta akomodatif terhadap kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Menanggapi paparan gubernur, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengapresiasi transparansi eksekutif dalam menjelaskan arah pengembangan BUMD ke depan. Namun, ia menekankan bahwa setiap poin dalam Raperda tersebut harus dikaji secara mendalam oleh para wakil rakyat.

“Kami mengapresiasi penjelasan komprehensif dari Gubernur. Selanjutnya, sesuai mekanisme legislasi, setiap fraksi akan mengkaji usulan ini untuk memberikan pandangan umum,” ujar Andie.

Untuk memberikan waktu bagi masing-masing fraksi dalam menyusun tanggapan resmi, pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat. Rapat Paripurna XXXI dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, dengan agenda utama penjelasan eksekutif mengenai urgensi penguatan landasan hukum perusahaan energi daerah tersebut.

Perubahan regulasi PT SEG ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan, memperkuat posisi tawar daerah dalam kemitraan investasi, dan memastikan manfaat hasil sumber daya alam dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat melalui kinerja BUMD yang profesional.

Penyelesaian Raperda ini diprediksi akan menjadi kunci bagi akselerasi proyek New Palembang yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru di Sumatera Selatan. #hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here