Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Terjaring OTT Kejati Sumsel Terkait Suap Proyek Irigasi

Kejaksaan akan mendalami aliran dana Rp1,6 miliar tersebut untuk melihat siapa saja yang turut menikmati uang panas itu.

DIAMANKAN---Tersangka KT dan RA diamankan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). (FOTO: DOK. PENKUM KEJATI SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

​Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA. Keduanya ditangkap atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait proyek pengembangan jaringan irigasi di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.

​Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026). Kasus ini bermula dari indikasi suap senilai Rp1,6 miliar yang diduga merupakan “fee” dari nilai kontrak proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, yang total pagunya mencapai Rp7 miliar.

​Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan erat dengan proses pencairan uang muka proyek. Akibat praktik lancung ini, pengerjaan infrastruktur vital bagi petani tersebut dilaporkan tidak berjalan sesuai rencana atau terbengkalai.

​Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

​Guna memperkuat penyidikan, tim Kejati Sumsel bergerak cepat menggeledah tiga lokasi berbeda di Muara Enim. Yakni, dua unit rumah milik tersangka KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai. ​Satu rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

​Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit mobil mewah Toyota Alphard putih (B 2451 KYR). ​Dokumen-dokumen kontrak dan surat penting lainnya.
​Sejumlah perangkat elektronik (handphone) milik tersangka.

​Pengembangan Kasus: Potensi Tersangka Baru

​Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Ketut Sumedana menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada KT dan RA. Kejaksaan akan mendalami aliran dana Rp1,6 miliar tersebut untuk melihat siapa saja yang turut menikmati uang panas itu.

​”Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan meluas ke jajaran Pemerintah Daerah, termasuk potensi pemanggilan Bupati Muara Enim jika ditemukan keterkaitan,” tegas Sumedana.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran mencederai integritas pejabat publik dan menghambat pembangunan infrastruktur dasar masyarakat. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai peringatan keras bagi penyelenggara negara agar menjauhi praktik korupsi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here