Coba Curi Mega Pro, 3 Maling Dibekuk

Para tersangka curanmor

Pangkalanbalai, SumselSatu.com

Tiga kawanan bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (18), AN (25), dan RE (18), bernasib apes. Gagal menggondol 1 unit motor Mega Pro, ketiganya malah harus mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Tanjung Lago.

Informasi dihimpun di lapangan, Senin (21/5), kawanan maling ini mencoba melancarkan aksi di Desa Bunga Karang, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Minggu (20/5). Ketiganya mengincar sepeda motor Mega Pro milik Hanapia yang tengah diparkir di depan rumah.

Saat merasa situasi aman, mereka dengan sigap mendekati motor Mega Pro warna hitam BG 3485 ZA. Dengan berbekal kunci T, para maling ini dengan mudah merusak kunci kontak motor.

Beruntung korban memergoki ulah ketiganya.  Sadar aksinya ketahuan pemilik rumah, kawanan bandit ini langsung mencoba kabur dan sempat dikejar oleh korban.  Korban kemudian melapor ke petugas kepolisian setempat. Mendapat laporan, petugas bergerak cepat dan ketiganya pun langsung diamankan.

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi mengatakan, penangkapan terhadap tiga pencuri ini berdasarkan laporan dari korban dengan LP /B- 06 /V/2018/Sumsel/BA/Sek Tg Lago. “Meraka berbagi tugas dengan cara merusak kunci kontak Mega Pro yang dipakir di depan rumah korban,” kata Kapolsek. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here