Mantan Kades Tanjung Dalam Lahat Terancam 3 Tahun Penjara  

JPU juga menuntut agar dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan pidan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp362,918 juta, subsider selama satu tahun dan enam bulan penjara.

TUNTUTAN--JPU Kejari Lahat (sebelah kiri) saat membacakan surat tuntutan perkara Suhendratno di ruang sidang PN Palembang, Rabu (1/4/2026). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Suhendratno bin Safei (54) terancam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Ancaman itu datang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan surat tuntutan perkara mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat tersebut.

Surat tuntutan JPU dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (1/4/2026).

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH, agar menyatakan Suhendratno tidak terbukti melanggar Pasal 603 UU No 1/2023 tentang KUHP (Dakwaan primair). Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Suhendratno terbukti korupsi dan melanggar Pasal 604 UU No 1/2023 tentang KUHP (Dakwaan subsidair).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno bin Safei dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU kepada majelis hakim.

JPU juga menuntut agar dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan pidan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp362,918 juta, subsider selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

JPU Dhea Oina Savitri, SH, mendakwa Suhendratno yang mantan Kades Tanjung Dalam 2015-2021 tersebut sepanjang 2021 secara melawan hukum melakukan pembangunan desa tidak sebagaimana mestinya, dengan cara melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa. Suhendratno didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang mencapai Rp362,918 juta. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here