
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan empat bulan penjara kepada tervonis Ir Juni Eddy, MM Bin Syahbudin. Lama hukuman dikurangi masa dalam tahanan.
Sebelumnya, majelis hakim menvonis terdakwa Juni Eddy yang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Subsidiair). Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Primair), dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (1/7/2025). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH yang didampingi Hakim Iskandar Harun SH, MH, dan H Khoiri Akmadi, SH, MH.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama satu tahun dan 10 bulan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum tervonis dengan denda Rp50juta, subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp10 juta.
Atas putusan majelis hakim itu, Juni Eddy melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Jafar, SH, MH, CPM dan Nuri Septiani, SH menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal yang sama.

“Kami menyatakan pikir-pikir, ada waktu tujuh hari diberikan kepada kami, apakah ingin banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujar Abdul Jafar kepada SumselSatu.
“Dan untuk uang pengganti sebesar Rp10 juta telah diserahkan klien kami ke kejaksaan. Nantinya uang itu akan dikembalikan ke kas daerah,” tambah Jafar.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Juni Eddy tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Primair). Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan Juni Eddy terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Subsidiair).
Majelis hakim dituntut menjatuhkan hukuman pidana terhadap Juni Eddy dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan. Majelis diminta menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp894 juta lebih dibebankan uang pengganti kepada terdakwa Rp10 juta. Sedangkan sisa uang pengganti Rp884 juta lebih dibebankan kepada terdakwa Ali Irwan Bin Yusaki (berkas perkara terpisah). JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara Rp5000 kepada terdakwa.
JPU mendakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kadis PUPR OI dalam pekerjaan bersama-sama dengan Ali Irwan selaku Pemilik CV Musi Persada Lestari pada 2019, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Keduanya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan pekerjaan jalan ruas Kuang Dalam–Beringin Dalam pada Dinas PUPR OI Tahun 2019. #arf