
Palembang, SumselSatu.com
Puluhan mantan karyawan Hotel Sandjaja, Palembang, melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Senin (16/10/2017).
Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Djaja Sandjaja International.
Kehadiran massa disambut Wakil Ketua DPRD Palembang Muliadi. Sebanyak sepuluh orang perwakilan diterima Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan.
Dalam mediasi tersebut terungkap, ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, yakni PHK tanpa memberikan pesangon yang selayaknya terhadap puluhan karyawan.
Massa menuntut manajemen Hotel Sandjaja memberikan pesangon sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, mengganti selisih kenaikan UMK Tahun 2017, dan mengganti hak pergantian uang cuti satu tahun. Selain itu, memberikan THR Natal untuk karyawan beragama nasrani, kemudian mengganti pesangon karyawan bernama Hasan yang meninggal pada Maret 2017. Karena hingga kini pesangon tersebut belum dibayar.
Salah satu perwakilan massa, Yurida Sari, menjelaskan pada 30 Agustus lalu, sebanyak 60 dari 140 karyawan Hotel Sandjaja mendapat surat dari Kuasa Hukum Hotel Sandjaja yakni ajakan rapat.
“Kami kaget ketika menerima surat untuk rapat, ternyata rapat tersebut untuk memberhentikan sebanyak 60 karyawan. Dalam rapat itu hanya dijelaskan bahwa pihak Hotel Sandjaja sedang melakukan efisiensi,” katanya.
Terhitung 1 September 2017, 60 orang tidak tercatat lagi sebagai karyawan.
“Kami sudah melakukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja, namun tidak ada hasil, oleh sebab itu kami mengadukan nasib kami ke DPRD Palembang,” katanya.
“Pesangon yang ditawarkan oleh manajemen Hotel Sandjaya jauh dari harapan yakni 35-40 persen. Apa lagi kami pegawai resmi bukan pegawai outsourcing,” kata Yurida yang sudah 10 tahun bekerja di Hotel Sandjaja.
Istri Hasan, Ongku Ratna Dewi mengatakan, almarhum suaminya meninggal pada Maret 2017 lalu, bukan saat PHK massal. Hingga saat ini pesangon belum diberikan. Padahal almarhum suaminya sudah bekerja selama 25 tahun.
“Sampai sekarang pesangon almarhum suami saya belum diberikan, sepeserpun. Kami datang ke sini menuntut keadilan, berikan hak kami sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” kata Ratna Dewi.
Wakil Ketua DPRD Palembang Muliadi mengatakan, DPRD bukan lembaga peradilan. Tapi, aspirasi masyarakat tetap ditampung dan akan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melalui Dinas terkait.
“Kami siap memfasilitasi antara kedua pihak, secepatnya akan mengundang manajemen hotel tersebut,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Palembang Hidayat Comsu menyampaikan, agar mantan karyawan Hotel Sandjaja dapat menyiapkan semua bekas untuk dilampirkan.
“Kami harus mendengar kedua belah pihak, apakah mereka ini dipecat oleh manajemen atau oleh pihak ketiga. Biar semua jelas barulah siapa yang dapat bertanggungjawab,” katanya.
Sedangkan pihak Hotel Sandjaja belum memberikan klarifikasi atau konfirmasi terkait persoalan ini. Wartawan telah mencoba menghubungi pihak Hotel Sandjaja, namun belum berhasil. #yud