Mulai 2024, Uji KIR dan Izin Trayek Digratiskan

Retribusi trayek hingga Uji KIR gratis tahun depan (FOTO: INSTAGRAM).

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan menghapuskan retribusi trayek dan retribusi KIR atau uji kendaraan yang nilainya mencapai puluhan miliar setiap tahunnya.

“Mulai 2024, kita hanya akan mengelola dua retribusi dari sebelumnya lima hilang atau dihapuskan tiga,” ujar Sekretaris Dinas (Sekdin) Dishub Kota Palembang Agus Supriyanto, Jumat (28/7/2023).

Penghapusan penarikan retribusi oleh Dishub Kota Palembang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022.

“Dalam UU Nomor 1 soal pungutan retribusi itu tidak diatur lagi,” katanya.

Agus mengatakan, tiga retribusi tersebut dihapuskan dari aturan dan tidak lagi dipungut oleh Dishub per 1 Januari 2024, alias digratiskan.

“Kalau dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) sebenarnya cukup besar pendapatan retribusi untuk ketiganya, bisa sampai Rp10 miliar per tahun,” katanya.

Maka, dengan dihapuskannya tiga retribusi, Dishub per 1 Januari 2024 hanya akan mengelola/ menarik retribusi parkir, dan retribusi jasa kepelabuhan. Terkait aturan ini, peraturan daerah (Perda) sedang berproses, karena pajak dan retribusi ini disatukan Perdanya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tapi untuk pengelolaan tetap kembali ke OPD masing-masing hanya perda saja yang disatukan, kalau dulu perda sendiri-sendiri,” katanya.

Perda baru saat ini masih diproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan harus selesai di tahun ini.

“Memang kita bakal kehilangan PAD, tetapi tidak apa-apa karena ini kebijakannya pusat yang harus kita ikuti,” katanya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here