Palembang, SumselSatu.com
Mengacu pada undang-undang kelengkapan angkutan, setiap kendaraan taksi online di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang melanggar akan ditindak, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini dikatakan Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Fansuri, Senin (22/1/2018).
“Kita akan tindak tegas taksi online yang melanggar terutama yang masih ilegal”, ujar Fansuri.
Ia menjelaskan penindakan ini akan dilakukan serentak dengan operasi simpatik pihak kepolisian. Namun, sebelumnya Dishub harus membuat dahulu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penindakan taksi online ini.
Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kini telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus untuk mengatur operasional taksi online di Sumsel.
“Sekarang SOP sedang kita susun, Insya Allah Februari mendatang Dishub bersama pihak kepolisian sudah bisa melakukan penindakan terhadap taksi online yang masih ilegal”, ungkapnya.
Fansuri menjelaskan jika tidak akan ada lagi penambahan kuota untuk Operasional taksi online ini. Di tambah lagi, sudah ada 5 badan usaha taksi online yang mengajukan izin. Hanya ada beberapa berkas yang kurang lengkap.
“Jika semua berkas lengkap maka pengajuan izin hanya memakan waktu tujuh hari. Jadi kami menghimbau kepada pemilik taksi online untuk bergabung dengan badan hukum dan segera ajukan izin sebelum dilakukan penindakan ini,” tegasnya. #ard