NCW Desak Panwaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran KPU Palembang

TOLAK---Aksi demo National Corruption Watch (NCW) di Kantor Panwaslu Palembang, Rabu (2/5/2018). (FOTO : SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan massa yang tergabung dalam National Corruption Watch (NCW) Kota Palembang melakukan aksi demo di Kantor Panwaslu Palembang, Rabu (2/5/2018). Dalam aksi tersebut mendesak Panwaslu Palembang agar menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palembang karena menyatakan salah satu calon yakni Sarimuda nihil hutang. Sehingga itu dinilai sebagai bentuk pembohongan publik.

Ketua NCW Palembang Ruben, STH, mengatakan, hari ini mereka melakukan bukti-bukti autentik tentang keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan keputusan MA yang sudah inkrah tentang utang salah satu calon Walikota yakni Sarimuda.

“Kami tidak tahu, apakah KPU Palembang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu soal hutang Sarimuda. Padahal pada 11 April 2018 KPU Palembang telah mengumumkan setiap persyaratan pencalonan dan syarat calon Walikota yang mendaftarkan diri di KPU Palembang dengan mengumumkan para calon sudah memenuhi syarat antara lain tidak memiliki tanggungjawab hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf K. PKPU itu untuk dijalankan bukan dikangkangi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Ruben, pihaknya melaporkan KPU Palembang ke Panwaslu Palembang.

“Mereka berjanji akan bekerja secara profesional. Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan KPU Palembang maka akan dilanjutkan ke DKPP,” bebernya.

Ruben mengungkapkan, salah satu orang yakni Sakim dihutangi oleh salah satu calon. Hal itu pernah dilaporkan ke KPU Palembang tapi tidak ditanggapi. “Jadi KPU Palembang yang kita tuntut. Karena KPU Palembang menerima data mentah saja. Itu alasan kami melaporkan KPU Palembang ke Panwaslu. Agar kasus ini diselidiki secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Palembang Dadang mengungkapkan, untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi, sesuai aturan Panwaslu, pihaknya mau melihat formil dan materil. “Sekarang kita jawab formil saja. Untuk ditindaklanjuti harus melakukan register. Kalau mau orasi silahkan,” ucapnya.

Dadang menambahkan, pihaknya meminta NCW Palembang untuk melengkapi syarat formil dan materil. Kalau ada kejahatan pemilu maka akan diproses di Gakumdu. “Tidak bisa kita bekerja berdasarkan desakan massa atau masyarakat. Artinya itu tidak profesional. Jadi kita himbau untuk melengkapi syaratnya, agar bisa dilanjutkan ke Gakumdu,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here