Nekat Melintas Saat Arus Mudik, Puluhan Truk Sumbu Tiga di Sumsel “Dikandangkan”

DIKANDANGKAN---Puluhan truk yang dikandangkan karena nekat melintas saat mudik lebaran. (FOTO: DOK. POLDA SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menindak tegas puluhan truk sumbu tiga yang nekat beroperasi di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Banyuasin pada Sabtu (14/3/2026). Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang guna kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Truk-truk tersebut kini “dikandangkan” di dua titik utama: RM Bunga Tanjung Jaya (Km 35) dan area perkantoran Pemkab Banyuasin (Km 52). Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian, kendaraan besar ini dilarang beroperasi sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

“Ada puluhan truk sumbu tiga yang kami amankan karena masih beroperasi di waktu yang dilarang pemerintah. Truk-truk itu kami amankan di dua kantong parkir,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera SelatanMaesa Soegriwo, Sabtu (14/3/2026).

Maesa menerangkan, pemberlakuan pembatasan kendaraan di Sumatera Selatan dibagi menjadi dua kategori, yakni ruas jalan tol dan jalan nasional non-tol. Untuk ruas tol meliputi ruas Betung-Tempino-Jambi segmen Bayung Lencir-Tempino-Simpang Ness dan ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung-Palembang.

Sementara itu, jalan nasional non-tol berada di Jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan batas Jambi-Palembang-batas Sumsel-Lampung-Bujung Tenuk-Bandar Lampung-Bakauheni. Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Kendaraan ini sangat dapat memicu terjadinya kemacetan, apalagi ada yang mogok atau rusak,” kata Maesa.

Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sagu, dan buah.

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, tim Satgas Raicet Ditlantas Polda Sumsel melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua. Pengecekan juga dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang mogok maupun pengendara yang menyerobot jalur saat volume kendaraan di ruas jalan meningkat. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here