
Musi Rawas, SumselSatu.com – Sejumlah objek wisata di Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum mengantongi sertifikasi. Sehingga, tidak dapat mengajukan bantuan pengembangan objek wisata baik dari pemerintah pusat maupun provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Amrullah melalui Kepala Bidang (Kabid) Wisata, Adi Wena Rio Kunto mengatakan untuk objek wisata di Kabupaten Mura ada sepuluh.
Di antaranya Danau Gegas Desa Sugiwaras Kecamatan Sukakarya; Danau Aur Kecamatan Sumber Harta, Bukit Cogong Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya; Air Terjun Curug Tinggi Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit; Air Terjun Satan Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti, Bendungan Tingkip Desa P2 Kecamatan Purwodadi; Waterboom dan Kolam Renang Desa Widodo Kecamatan Selangit.
Kemudian, Air Terjun Terkuyung Desa Pasenan Kecamatan Terawas, dan Pancuran Air Batu Putih Desa Karya Sakti Kecamatan Selangit.
“Seluruhnya belum mengantongi sertifikasi. Sekarang dalam proses dan dibuatkan standar operasi prosedur (SOP), peningkatan pelayanan, kejelasan status lahan yang menjadi syarat mutlak mendapatkan sertifikasi,” tegas Adiwena Rio Kunto, Selasa (19/12/2017) di ruang kerjanya.
Menurutnya, belum disertifikasinya objek wisata tersebut berdampak pada pengembangan objek wisata tersebut. Karena tidak dapat mengajukan bantuan pengembangan objek wisata baik dari pemerintah pusat maupun provinsi Sumsel. Sehingga, hanya dapat mengandalkan sumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Inilah menjadi kesulitan jika ingin pengembangan objek wisata. Karena anggaran yang terbatas dan besar untuk pengembangannya,” jelas dia.
Adiwena Rio Kunto menjelaskan, Disbudpar tahun 2018 menargetkan ada dua objek wisata yang di sertifikasi yakni Danau Gegas dan Danau Aur. Di mana saat ini dua objek wisata tersebut menjadi unggulan di Kabupaten Mura.
Selain itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8/2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Disebutkan hanya dua objek wisata yakni Danau Aur dan Bukit Cogong. Sehingga, Disbudpar segera mengatur Peraturan Bupati (Perbup) baru mengatur tentang pengelolaan objek wisata yang ada di Kabupaten Mura.
“Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber-sumber baru khususnya dari objek wisata. Sehingga, pengembangan objek wisata menjadi mengeliat,” kata Adiwena Rio Kunto.
Dia menambahkan, untuk objek wisata Bukit Cogong juga saat ini sedang dalam tahap penyerahan aset. Dari sebelumnya dikelola Dinas Kehutanan (Dishut) akan dikembalikan ke Disbudpar. Semuanya dilakukan secara bertahap dan dalam proses penyelesaian. #gky