Oknum Anggota DPRD OKI Ajukan Penangguhan Penahanan

SIDANG-Suasana sidang perdana oknum Anggota DPRD OKI dari Partai Gerindra OKI Arpan Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kamis (5/10/2017)

Kayu Agung, SumselSatu.com

Oknum Anggota DPRD OKI dari Partai Gerindra OKI Arpan Hadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kamis (5/10/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan. Arpan Hadi menjadi terdakwa atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sidang diketuai majelis hakim Bambang J Winarno bersama dua hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution.

Dalam sidang tersebut, Arpan Hadi menggunakan kemeja putih garis-garis hitam. Bahkan sanak saudaranya pun ikut menghadiri sidang perdana tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU)/Ahmad Sazili langsung memberikan surat dakwaan kepada majelis hakim.

Terdakwa dijerat pasal 68 ayat 2 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 266 ayat 1 KUHPidana.

Sementara penasehat hukum Iskandar Halim, SH, MHum, dan Arya Elvandari, SH, saat sidang mengajukan penangguhan penahanan.

“Selanjutnya sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi,” kata Bambang.

Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra tersebut berawal dari laporan pelapor atas nama, Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015. Di mana saat registrasi pencalonan, oknum anggota DPRD OKI itu diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta. 

Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli. Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada 29 Februari 2016 dengan nomor SP.

Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Lalu, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai tahanan kota.

Arpan Hadi (AH) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 68 ayat (2) Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nanda, SH, mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut kepada proses hukum berlaku dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Kalau AH juga sudah pernah kita panggil dan kita tanya, namun kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” tuturnya.  #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here