
Palembang, SumselSatu.com
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Ilir Barat (IB) I, Palembang, bekerjasama dengan Camat IB I dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melepas alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah (Cakada)-wakil kepala daerah (Wakada), Selasa (13/3/2018). Baik itu cakada yang mengikuti Pemilukada Pelembang mamupun Pemilukada Sumsel.
Pelepasan APK juga melibatkan aparat Polsek IB I dan Kodim 0418. Ada ratusan lembar APK pasangan Cagub-Wagub dan Cawako-Wawako yang dilepas.
Kasi Operasional Satpol-PP Palembang Hery Andriadi mengatakan, pihaknya hanya membantu Panwaslucam melakukan pelepasan APK.
“Atas petunjuk Panwas Kecamatan kami melakukan pelepasan, baik umbul-umbul, spanduk yang memang di dalam peraturan KPU-nya itu melanggar dan belum ada yang resmi,” katanya.
Hery menyatakan, Ketua Panwaslu Kota Palembang Taufik sudah memastikan APK yang dipasang sekarang belum resmi dari KPU.
“Yang resmi itu nanti diberitahukan oleh KPUD ke kami lalu ke Panwas, baik dari bentuk ukuran banner, titik-titik penempatan pemasangan. Yang sekarang ini belum resmi semua masih ilegal, kalau sudah ditentukan semua oleh KPU pasti kami terima,” katanya.
Camat IB I Asnawi menuturkan, pelepasan APK untuk menegakkan aturan.
Anggota Panwascam IB I Rusdi Nopiasnyah mengatakan, APK yang dipasang ilegal, karena yang resmi dari KPU belum keluar.
“Jadi kami minta bantuan instasi terkait untuk melakukan penertiban di lorong-lorong dan sepanjang jalan di kawasan IB I,” katanya.
“APK resmi akan dikeluarkan KPU pada 15 Maret nanti. Lokasinya ada di 16 titik di setiap kelurahan,” terangnya. #nti