Palembang, SumselSatu.com
Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, Hal ini betujuan untuk mewujudkan pegawai PLN yang berintegritas.
Kepala Divisi PLN Pusat bagian Kepatuhan Manajemen Resiko dan Kepelatihan, Wasito Adi mengatakan, gratifikasi itu merupakan sesuatu yang tidak boleh diterima dari mitra kerja baik uang dan jabatan.
“Karena itu bisa menimbulkan konflik dan keputusan tidak baik. Maka dari itu saat ini pemerintah gencar sosialisasi gerakan anti gratifikasi,” kata Wasito Adi di sela-sela acara multi stakeholder forum integritas dalam berbisnis dengan tema “Peran Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN dalam Implementasi Program PLN berintegritas” di ruang aula lantai III PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel.
Saat ini PLN mengelola anggaran yang cukup besar setiap tahunnya kurang lebih 500 triliun dari pemerintah pusat. Dengan dana sebesar itu untuk mengantisipasi kebocoran seluruh pegawai PLN diwajibkan menerapkan sistem anti gratifikasi.
“Dalam penerapan ini kita diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan peraturan dan penerapan sistem,” ungkapnya.
Wasito menjelaskan, jadi semua pegawai PLN wajib baik dari tingkat manajer atas, manajer menengah, manajer dasar dan supervisor wajib melaporkan setiap satu tahun sekali untuk wajib melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Untuk pegawai PLN sudah diatur mana yang boleh, mana diterima dan mana yang harus dilaporkan. Kalau ada pegawai PLN yang melanggar peraturan disiplin itu akan dikenakan sanksi berat yaitu berupa pemberhentian,” tukasnya. #ard