
Palembang, SumselSatu.com
PT Magna Beatum (MB) mengalami kerugian materil mencapai Rp174 miliar akibat mangkraknya pembangunan atau revitalisasi Pasar Cinde Palembang. PT MB akan mengupayakan pengembalian uang konsumen yang telah membayar untuk pembelian lapak.
Kerugian PT Magna Beatum itu disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada persidangan perkara gugatan PT MB, di ruang sidang PN Palembang, Selasa (22/7/2025).
Persidangan dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH, dengan anggota majelis Agung Ciptoadi, SH, MH, dan Sangkot Lumban Tobing, SH, MH yang dibantu Panitera Maulana Malik.
Hadir dari pihak penggugat, yakni Pengacara Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH. Sedangkan dari Tergugat I Gubernur Sumsel hadir perwakilan Biro Hukum Pemprov Sumsel Jamal, SH. Kemudian, dari Tergugat II Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumsel, hadir Jumadil, SH.
Dalam persidangan, pengugat menyampaikan perbaikan gugatan dan membacakan gugatan.
“Jadi ada perbaikan nilai atau jumlah kerugian materil dalam berkas gugatan kami,” ujar Kemas Ahmad Jauhari, Kuasa Hukum Pengugat kepada SumselSatu, usai sidang.
Jauhari menyampaikan, semula kerugian Rp164 miliar berubah menjadi Rp174 miliar karena ada penambahan nilai penjualan lapak ke konsumen.
“Kami juga mempunyai itikad baik, mengupayakan pengembalian uang konsumen-konsumen yang telah membeli dari perusahaan klien kami,” tambah Jauhari.
Sebelumnya, PT MB mengajukan gugatan ke PN Palembang. Gugatan disampaikan Pengacara Kemas Ahmad Jauhari dan rekan yang mewakili Direktur PT MB Rainmar Yosnaidi (54).
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Majelis Hakim PN Palembang mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad). Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum Surat No.5112/0520/BPKAD/2002 tanggal 25 Pebruari 2022 perihal pengakhiran kerjasama, dan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumsel Nomor: 97/Kep-16.Mp.01.02/IV/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 575/Kelurahan 24 Ilir seluas 6540 M3 atas nama PT Magna Beatum.
Penggugat meminta majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian penggugat, baik secara materil dan maupun moril. Kerugian materil Rp174 M dan kerugian moril sebesar Rp500 miliar.
Mereka meminta agar dalam putusannya nanti, majelis hakim memerintahkan bahwa kerugian harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100 juta per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan terhitung sejak perkara didaftarkan ke PN Palembang sampai dengan putusan berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Majelis hakim juga diminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara gugatan.
“Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Jauhari.
Pada Maret 2016 lalu, PT Magna Beatum yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan beralamat di Jakarta dan Pemprov Sumsel telah sepakat dalam Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Modern Pasar Cinde.
Pembangunan di atas objek Bangun Guna Serah, tanpa biaya APBD Sumsel, tetapi biaya dari penggugat. Penggugat telah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 575/Kelurahan 24 Ilir seluas 6540 M3 yang dikeluarkan BPN Kota Palembang pada Desember 2018.
Penggugat telah merealisasikan pekerjaan sekitar 40% dengan biaya Rp109,802 miliar lebih. Penggugat juga mengalami kerugian atas penjualan 219 lapak yang menjadi hak Penggugat. Pembeli lapak yang sudah membayar pembelian lapak antara Rp20 juta-Rp900 juta secara mencicil mencapai Rp43,933 miliar lebih. Akibat mangkrak atau tidak selesainya pembangunan unit lapak timbul kerugian ratusan milair.
Selama pencapaian 40% pekerjaan, Penggugat mendapatkan rintangan-rintangan, antaralain penetapan Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya sesuai Keputusan Walikota Palembang pada Maret 2017, pembongkaran bangunan dan pondasi bangunan lama Pasar Cinde, penghentian aktifitas pekerjaan karena adanya persiapan dan pelaksanaan Asian Games, somasi dari Yayasan Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam tentang batas lahan Cinde dengan kuburan keluarga Zuriat, pandemi Covid 19.
Keseluruh hambatan telah disampaikan kepada Tergugat I. Pada April 2023, penggugat mendapatkan surat dari Tergugat I terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan secara sepihak.
“Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menimbulkan perbuatan yang merugikan Penggugat dalam bentuk pemutusan perjanjian secara sepihak,” kata Jauhari. #arf