Pembawa 11Kg Shabu-shabu Dihukum Seumur Hidup 

NARKOTIKA----Terdakwa perkara narkotika, Antoni saat menjalani sidang putusan di ruang siding PN Palembang, Kamis (23/10/2025). (FOTO: IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa Antoni (49). Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Terri Kristanti, SH.

Majelis hakim yang diketuai Ciptoadi, SH, MH, memvonis Antoni yang tercatat sebagai warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang itu, terbukti melanggar Pasal 114 (2) Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan surat putusan di ruang siding PN Palembang, Kamis (23/10/2025).

Atas putusan majelis hakim, tervonis Antoni maupun Pengacara Arif Budiman, SH, yang mendampingi menyatakan pikir-pikir.

Tervonis dihadapkan ke ‘meja hijau’ bermula pada Senin (27/5/2025) lalu. Antoni yang tengah berada di sekitar warung pempek di Jalan Sukabangun II, Palembang ditangkap Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya, terdakwa mengambil tas di depan toko jamu tak jauh dari lokasi bekas loket bus di KM 11. Polisi yang telah membuntuti Antoni melakukan penyergapan dan penangkapan.

 

Polisi menemukan tiga bungkus shabu-shabu dengan berat 2971,42gram dan delapan bungkus seberat 7978,19gram. Selain shabu-shabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat Street BG 2840 AED yang digunakan terdakwa.

Kepada polisi Antoni mengaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J. Antoni yang mengaku sebagai penjual burung merpati itu mengatakan, dijanjikan mendapatkan uang Rp10 juta begitu tugasnya dalam peredaran Narkotika selesai. #arf

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here