
Palembang, SumselSatu.com
Seorang pemilik showroom mobil di Palembang menjadi korban penipuan. Hal itu terungkap dalam sidang perkara Tika binti Cik Mat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/10/2026).
Tika dihadapkan ke meja hijau PN Palembang karena menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Agus Raharjo, SH itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang membacakan surat dakwaan.
JPU Shanty Merianie, SH mendakwa Tika dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 492 atau Pasal 486 UU No 1/2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa Tika melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukanpalsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.
JPU menyebutkan, pada 19 Februari 2022, Tika datang ke showroom atau ruang pamer mobil milik Deddi Sofian, SH di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Tika bermaksud membeli satu unit mobil Avanza warna hitam bernomor polisi B 1910 PIU dengan harga Rp150 juta. Terdakwa Tika melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) Rp7 juta.
Kemudian pada 11 Maret 2022, terdakwa datang lagi ke showroom dan bermaksud membeli satu unit mobil Yaris BG 1147 RC dengan harga Rp130 juta. Tika membayar DP Rp19 juta.
Selanjutnya terdakwa akan membayar kekurangan dengan cara mencicil dan Deddi menyetujui. Tika mengatakan jika ia hendak mengajukan pinjaman ke koperasi di tempat anaknya bekerja dan di tempat ia menyuplai bahan-bahan pokok. Tika mengatakan ia memiliki toko yang menjual bahan pangan pokok. Deddi percaya dan menyetujui dengan perpanjian setelah uang dari koperasi keluar, langsung diberikan kepada Deddi untuk melunasi pembelian dua mobil.
Pada 4 April 2022, Tika meminjam BPKB mobil Avanza dan Yaris kepada Deddi untuk dijadikan jaminan di koperasi. Namun, satu bulan kemudian belum ada pelunasan dari terdakwa Tika.
Terdakwa menjadikan BPKB mobil sebagai jaminan di dua perusahaan keuangan, PT BF dan PT AF. Uang pinjaman serahkan Tika ke temannya, Hdr dan Yg dan akan dipergunakan untuk membeli mobil. Namun, Hdr dan Yg menghilang.
Pada 28 Maret 2023, terdakwa datang menemui Deddi dan mengatakan mau mengurus sertifikat tanah di kawasan Gasing, Kabupaten Banyuasin, namun tidak memiliki uang. Terdakwa mengatakan, jika sertifikat telah selesai, tanah tersebut sudah ada yang ingin membeli dengan harga Rp3 miliar (M). Dan uang hasil penjualan tanah akan digunakan untuk mambayar uang pembelian kepada Deddi. Tika mengatakan membutuhkan uang Rp100 juta untuk biaya pengurusan sertifikat tanah.
Terdakwa mau meminjam uang kepada Deddi dan menitipkan dua akta pengoperan hak tanah. Tika mengatakan, akan memberikan keuntungan Rp30 juta dan akan membayar semuanya pada 16 Mei 2023. Deddi memberikan uang Rp100 juta dengan cara ditransfer dari rekening bank miliknya ke rekening bank milik Tika.
Karena janji Tika tidak terpenuhi, akhirnya Deddi melaporkan persoalan itu kepada kepolisian. Akibat perbuatan Tika Deddi mengalami kerugian Rp280 juta.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Tika yang didampingi Kuasa Hukumnya, Hendri Umar, SH, MH, dan Joko Sungkowo, SH menyatakan akan menyampaikan perlawanan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan menyampaikan perlawanan atas dakwaan JPU terhadap klien kami. Apa isi perlawanan nanti kami sampaikan nanti,” ujar Hendri Umar saat diwawancarai SumselSatu di luar ruang sidang. #arf









